Breaking News:

Revisi UU KPK

Minta Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Belum Tahu Draf DPR, Tahunya dari Media

Agus Rahardjo sebut KPK kirim surat ke DPR agar diajak diskusi karena belum baca draf resmi Revisi UU KPK.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. KPK meminta agar dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR. 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Agus Rahardjo meminta agar pihaknya dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/9/2019), Agus Rahardjo menyebut sejauh ini pihaknya hanya tahu draf revisi DPR dari media.

Untuk itu, KPK melayangkan surat ke DPR agar pihaknya dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.

Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Jokowi: Saya Tak Pernah Ragukan Agus Rahardjo Dkk, Kinerja Mereka Baik

"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini, nanti segera kita kirim," ujar Agus Rahardjo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/9/2019).

Agus Rahardjo berharap KPK masih ada kesempatan untuk ikut menyampaikan pendapat dalam revisi UU KPK itu.

"Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," harap Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo menyebut KPK perlu dilibatkan lantaran hingga kini belum menerima draf resmi revisi UU KPK.

Selain itu, Agus Rahardjo juga berpesan agar DPR tidak buru-buru membahas revisi UU KPK.

Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Tak Diajak Diskusi Revisi UU KPK: Jokowi Perlu Panggil Agus Rahardjo Cs

Pasalnya, Agus Rahardjo beranggapan pembahasan revisi itu harus melibatkan banyak pihak agar bisa disusun secara matang.

"Kalau bisa jangan buru-buru supaya ada pembahasan yang lebih matang, lebih baik, dan lebih banyak melibatkan para pihak," kata Agus Rahardjo.

Diketahui, proses penyusunan draf revisi UU KPK itu sedang dibahas oleh DPR.

Selama proses itu, Badan Legislasi DPR sudah bertemu perwakilan pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang disebut bermasalah.

Namun KPK malah belum pernah diajak berdiskusi dan belum menerima draf revisi resmi dari DPR sehingga hanya tahu dari media.

"Di dalam banyak kesempatan saya sudah menyampaikan, masa draf yang resmi baik draf RUU-nya, maupun DIM-nya, kita tuh belum tahu? Kita kan tahunya dari media," kata Agus Rahardjo.

Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, PDIP: Kurang Bijaksana, Kok Sepertinya Anti Kritik

Tanggapan Ali Ngabalin

Halaman
123
Tags:
DPR RIAgus RahardjoRevisi UU KPKKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved