Revisi UU KPK
Minta Dilibatkan dalam Revisi UU KPK, Agus Rahardjo: Belum Tahu Draf DPR, Tahunya dari Media
Agus Rahardjo sebut KPK kirim surat ke DPR agar diajak diskusi karena belum baca draf resmi Revisi UU KPK.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mohctar Ngabalin menyebut memang rapat guna membahas revisi UU KPK itu baru dimulai sehingga wajar saja KPK belum dilibatkan.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Ali Ngabalin dalam sambungan telewicara tayangan 'PRIME TALK' unggahan metrotvnews, Senin (16/9/2019).
Ali Ngabalin menegaskan bahwa justru revisi adalah upaya untuk memperbaiki dan memperkuat KPK, bukan sebaliknya.
Terlebih UU KPK disebut sudah berumur 17 tahun sehingga memang sudah selayaknya mengalami perubahan.
"Pada waktu press conference, presiden mengatakan bahwa Undang-Undang KPK lumayan sudah 17 tahun," ujar Ali Ngabalin.
"Revisi terbatas itu menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi institusi yang namanya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi."
• Firli Bahuri Cs Diragukan untuk Pimpin KPK, Mahfud MD: Jangan Underestimate, Ingat Agus Rahardjo Dkk
Ali Ngabalin menegaskan Jokowi tidak serta merta menyetujui seluruh revisi usulan DPR.
"Karena itu dalam beberapa poin-poin, presiden juga ada menyetujui, ada juga yang presiden menolak apa yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," terang Ali Ngabalin.
Soal keterlibatan Jokowi, Ali Ngabalin menyebut presiden juga baru saja dilibatkan dalam pembahasan revisi saat sidang pertama dibuka.
"Setelah Surat Presiden itu sampai kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, baru untuk pertama kali sidang itu dibuka," ujar Ali Ngabalin.
Pada pertemuan pertama itu, Ali Ngabalin mengungkap agendanya adalah mendengar pendapat dari kalangan umum yang kompeten seperti para akademisi.
Mendengar pernyataan itu, Rory Asyari langsung memotong dengan kabar bahwa KPK tak pernah dilibatkan dalam diskusi tersebut.
• Kesan Mahfud MD saat Bertemu Firli Bahuri, Sebut 2 Nama Komisioner KPK Lain yang Bisa Diharapkan
"KPK mengatakan tidak pernah dilibatkan," sahut Rory Asyari.
Ali Ngabalin menganggap wajar saja KPK belum dilibatkan lantaran diskusi itu memang baru pertama dibuka.
Terlebih status KPK adalah lembaga pengguna atau pelaksana undang-undang, bukan pembuat.