Breaking News:

Revisi UU KPK

KPK Serahkan Mandat Pemberantasan Korupsi ke Jokowi: Semoga Bapak Segera Ambil Langkah Penyelamatan

Merasa diserang, Pimpinan KPK diketuai Agus Rahardjo serahkan tanggung jawab pemberantasan korupsi ke Jokowi. Terkait revisi UU KPK oleh DPR.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia menyerahkan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam. 

TRIBUNWOW.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pemberantasan korupsi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Jumat (13/9/2019) malam.

Agus Rahardjo mempertimbangkan situasi KPK yang saat ini genting setelah revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan oleh DPR.

Jokowi Setuju Beberapa Poin Revisi UU KPK, Fahri Hamzah: Komunikasi DPR dan Presiden Terjalin Baik

Lantaran menganggap revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah tersebut, maka KPK menyerahkan tanggung jawab itu ke Jokowi.

"Oleh karena itu setelah kami mempertimbangkan situasi yang semakin genting, maka kami pimpinan sebagai penanggung jawab KPK dengan berat hati, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke bapak Presiden" ujar Agus Rahardjo.

Agus Rahardjo berharap Jokowi segera menanggapi apakah para petinggi KPK masih dipercaya untuk memimpin KPK hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

Ia juga berharap Jokowi segera mengambil langkah penyelamatan demi pemberantasan korupsi di negeri ini.

"Mudah-mudahan kami diajak Bapak Presiden untuk menjawab kegelisahan ini. Jadi demikian yang kami sampaikan semoga bapak Presiden segera mengambil langkah penyelamatan," katanya.

Agus Rahardjo menganggap kini KPK sedang diserang dari berbagai sisi, apalagi dengan adanya revisi UU KPK.

Ia menyebut KPK tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah dan DPR dalam diskusi revisi UU KPK tersebut.

Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK dan Saut Situmorang Mundur, Jokowi-JK: Itu Hak Pribadi

Diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun beberapa poin untuk merevisi UU KPK yang dianggap sebagian orang melemahkan fungsi KPK.

Dikutip dari kpk.go.id, Jumat (13/9/2019), revisi dari DPR disebut menimbulkan persoalan sebagai berikut:

1. Independensi KPK terancam

2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

Halaman
123
Tags:
Revisi UU KPKJokowiKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved