TOPIK
Pilpres 2019
-
Mahfud MD memberikan analisa yang akan terjadi saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
-
Mahfud MD mengatakan proses rekonsiliasi antara kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimis akan terjadi.
-
Sandiaga Uno mengatakan, 51 daftar bukti yang diajukan dalam gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Ade Irfan Pulungan memberikan tanggapan mengenai BPN yang telah resmi membawa dokumen gugatan ke Mahkamah Kostitusi. Begini responya.
-
Bambang Widjojanto mengatakan sengketa pilpres tahun ini bukanlah kasus biasa. Ia menduga ada 3 kasus kriminal yang menjadi satu.
-
Bambang Widjojanto mengatakan alasan kubu 02 memutuskan melalui jalur Mahkamah Kosntitusi. Menurutnya MK menjadi lebaga yang bisa menajdi jalan.
-
Menurut Feri, 51 alat bukti yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih terlalu sedikit.
-
Pakar Hukum Tata Negara dan Guru Besar IPDN, Prof Juanda pun angkat bicara mengenai 'kekuatan' para pengacara dalam tim hukum masing-masing paslon.
-
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyebutkan, hasil pilpres masih mungkin untuk berubah dari kemenangan Jokowi jadi kemenangan Prabowo.
-
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, Prabowo-Sandiaga memiliki peluang menang yang sama dengan Jokowi-Ma'ruf Amin.
-
Anggota tim hukum BPN, Denny Indrayana meminta agar tidak ada pihak yang mengganggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
-
Pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yang meragukan independensi dan integritas MK dinilai berbahaya.
-
Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan KPU untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
-
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari angkat bicara soal kemungkinan BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di MK.
-
Pengamat Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono memaparkan apa yang menurutnya menjadi alasan kubu Prabowo-Sandi berubah pikiran menggugat hasil Pilpres.
-
Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa pilpres oleh kubu 02
-
Komnas HAM mengucapkan belasungkawa kepada korban dalam aksi unjuk rasa 22 Mei 2019. Pihak Komnas HAM ingin kasus ini diusut tuntas.
-
"Tim lagi bekerja kenapa ambulans itu datang ke lokasi dan ada batunya. Jangan sampai ini hanya framing politik," kata Andre.
-
Juru Bicara (Jubir) BPN, Andre Rosiade menyatakan bahwa Capres 02, Prabowo Subianto siap bertemu dengan Capres 01, Joko Widodo (Jokowi).
-
Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menegaskan bahwa people power merupakan gerakan rakyat yang konstitusional.
-
"BPN tak akan mengerahkan massa, tapi kalau masyarakat ingin datang ke MK kita tak bisa halangi," kata Andre dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu.
-
Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon menyebutkan, masyarakat Indonesia kini sedang menghadapi sebuah tragedi dalam demokrasi Indonesia.
-
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyebutkan, hasil pilpres masih mungkin untuk berubah dari kemenangan Jokowi jadi kemenangan Prabowo.
-
"Saran saya kalau mau rekonsiliasi, silakan telepon langsung Pak Prabowo. Keduanya kan selama ini berhubungan baik," kata Andre.
-
Ayah Farhan, Syafri Alamsyah mengungkapkan ketika menjemput jenasah putranya di RSCM, di leher Farhan ada lubang berukuran kira-kira 1 cm.
-
BPN Prabowo-Sandi resmi ajukan gugatan sengketa Pilpres 2019, begini tanggapan Hamdan Zoelva soal gugatan adanya dugaan kecurangan pilpres.
-
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memperkenalkan kedelapan pengacara usai mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
-
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menjelaskan soal kemungkinan bukti gugatan Capres 02, Prabowo Subianto bisa diterima oleh MK.
-
Simak pernyataanlengkap pengacara Prabowo-Sandiyang secara resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved
ip-172-31-18-109