Pilpres 2019
Kubu Prabowo Beberkan Alasan Gunakan Jalur MK meski Sempat Ragu, Bambang Widjayanto: Cukup Menarik
Bambang Widjojanto mengatakan alasan kubu 02 memutuskan melalui jalur Mahkamah Kosntitusi. Menurutnya MK menjadi lebaga yang bisa menajdi jalan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengungkapkan alasan kubu 02 memutuskan melalui jalur Mahkamah Kosntitusi (MK) dalam menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu dikataknnya saat menjadi narasumber di saluran Youtube Macan Idealis, milik Jubir BPN Vasco Ruseimy, Sabtu (25/5/2019).
Bambang mulanya mengatakan bahwa ada pendukung Prabowo-Sandi yang memenangkan kubu 02 di sejumlah daerah.
"Selama ini Pak Prabowo Sandi sudah menang di mana-mana, paling tidak de facto suaranya orang-orang mengatakan keberpihakannya," ujar Bambang.
"Tapi juga mesti tahu bahwa apa yang diperjuangkannya masih panjang, dan itu sebabnya MK adalah salah satu pintu masuk untuk bisa memperjuangkan itu semua."
• Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan Perkara Pilpres di MK akan Cepat Selesai jika Hal Ini Terjadi
Ia lantas menyinggung mengenai asal-usul terbentuknya MK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mahkamah ini sebenarnya kalau di Indonesia kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga yang lahir pascareformasi, ada dua lembaga yang cukup menarik, yakni KPK dan Mahkamah Konstitusi yang dipercaya oleh publik," ungkapnya.
Menurutnya saat itu KPK dan MK dibentuk saat ada korupsi yang sistematis.
"Dia lahir atas tuntutan publik, dia kan lahir tuntutan publik di dalam era roformasi kerana ada problem korupsi yang begitu sistematis di era order baru," jelasnya.
"Jadi dengan begitu KPK dan MK itu transformasi keinginan kuat untuk melawan segala bentuk kecurangan KKN itu."
"Jadi ini sebenarnya kita mau menggunakan MK ini untuk kembali kepada spirit awal. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat itu," sebutnya.
• Kata Pakar soal Kekuatan Pengacara Jokowi Vs Prabowo, Siapa yang Bakal Menangkan Gugatan di MK?
Bambang lantas mengatakan lembaga pemilu sudah tidak lagi memiliki kemampuan menyelesaikan masalah.
"Hampir seluruh mekanisme komplain pemilu baik di KPU maupun di Bawaslu itu telah gagal menunjukkan kemampuan terhadap sengketa pemilu. Sehingga kemudian seluruhnya ini di bawa ke MK untuk diputuskan kembali."
Lihat videonya di menit ke 2.17
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat ragu melaluijalur MK lantaran trauma terhadap pilpres 2014 silam.