Pilpres 2019
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Gugatan Perkara Pilpres di MK akan Cepat Selesai jika Hal Ini Terjadi
Menurut Feri, 51 alat bukti yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih terlalu sedikit.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari turut angkat bicara soal pengajuan gugatan Pilpres 2019 oleh kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Feri, 51 alat bukti yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih terlalu sedikit.
Sehingga tidak cukup kuat untuk memenangkan sengketa di MK.
Selain itu, dalil dugaan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) pernah digunakan BPN dalam sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hasilnya, Bawaslu menolak menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.
• Kata Pakar soal Kekuatan Pengacara Jokowi Vs Prabowo, Siapa yang Bakal Menangkan Gugatan di MK?
"Kalau seandainya BPN masih melampirkan alat bukti yang sama di Bawaslu, tentu itu akan bagi saya agak konyol. Kalau alat buktinya masih sama, ini perkara akan cepat selesai," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/5/2019).
Feri menyebut, ke depannya bukan tidak mungkin tim hukum BPN akan menambah dan memperbaiki alat bukti dalam proses sengketa.
Apalagi, tim hukum BPN terdiri dari orang-orang yang sudah cukup berpengalaman dan malang melintang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Tinggal kemudian mereka betul-betul menjalankan tugasnya secara profesional untuk membuktikan itu. Jangan sampai mereka hanya untuk menghibur pihak-pihak yang berperkara, lalu mengajukan perkara tanpa ada alat bukti yang valid," ujar Feri.
• Begini Pengakuan Andri Bibir si Penyuplai Batu dalam Aksi 22 Mei soal Video Viral Pemukulannya
Jika BPN dapat menambah alat bukti yang cukup dan valid, menurut Feri, bukantidak mungkin hasil pemilu dapat berubah.
"Kalau pihak BPN bisa menambah (bukti) dalam jumlah yang sangat signifikan, tentu saja kalau itu bukti-bukti valid, bukan tidak mungkin ada perubahan hasil pemilu. Hanya sejauh mana bukti ini mampu dikuatkan," katanya.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
• Viral Running Text SPBU di Medan Hina Jokowi dan Megawati, Polisi Ungkap Dugaan Pelaku
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
WOW TODAY: