Breaking News:

Pilpres 2019

Kubu Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres ke MK, Yusril Sebut Itu Langkah Tepat dan Terhormat

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa pilpres oleh kubu 02

Editor: Astini Mega Sari
WARTA KOTA
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa pilpres oleh kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, Jumat malam (24/5/2019).

Membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK, kata Yusril adalah langkah yang tepat dan terhormat.

Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat” tegas Yusril, advokat dan guru besar hukum tatanegara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2019).

Jubir BPN Andre Rosiade: Prabowo Siap Bertemu Jokowi Tanpa Basa-basi Politik

Terlepas dari kekurangannya, Yusril berpandangan MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.

Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi.

Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

BPN Prabowo-Sandiaga Tak Jamin Sidang Sengketa Gugatan Pilpres di MK Bebas Aksi Unjuk Rasa

"Kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Tetapi pelaksanannya dilakukan menurut mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar. Itulah amanat amandemen UUD 45 yang wajib kita pedomani” tegas Yusril.

Agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, Yusril mempersilahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan.

Seperti diketahui tim hukum pasangan 02 diketuai oleh Bambang Widjojanto, seorang advokat yang berilmu dan berintegritas.

"Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa," paparnya.

Sementara KPU sebagai Termohon dalam perkara akan diberikan kesempatan yang sama oleh MK untuk menanggapi dan menyanggah argumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli serta menunjukkan bukti-bukti sebaliknya.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Hasil Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

"Pihak kami selaku kuasa hukum Pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Pihak Terkait dalam Persidangan juga diberikan kesempatan yang sama untuk menyanggah argumen dan alat bukti Kuasa Hukum Pasangan 01, serta membantah keterangan saksi dan ahli, serta mengajukan saksi dan ahli kami sendiri untuk didengar oleh majelis hakim," ucap Yusril.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Uya KuyaDenise ChariestaCinta KuyaYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved