Breaking News:

Pilpres 2019

Apakah Pemenang Pilpres Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo? Ini Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menyebutkan, hasil pilpres masih mungkin untuk berubah dari kemenangan Jokowi jadi kemenangan Prabowo.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews (Jeprima)/ Kompas.com (Kristianto Purnomo)
Capres Jokowi dan Prabowo melangsungkan kampanye di GBK, Jakarta. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyebut hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 masih mungkin untuk berubah dari kemenangan Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019).

Hamdan Zoelva awalnya ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Tribunnews.com)

Apakah Tim BPN Bisa Buktikan Kecurangan Pilpres 2019? Ini Kata Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva

"Apakah ada celah dari pemohon (Kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil pilpres?" tanya sang pembawa acara tvOne.

Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil pilpres itu mungkin saja terjadi.

Namun, terang Hamdan Zoelva hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.

"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.

Menurut Hamdan Zoelva, semua keputusan MK itu nantinya akan benar-benar tergantung pada apa yang dipersoalkan, dan apa dalil untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.

"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.

Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan bahwa bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meskipun sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.

Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.

Berikut Sederet Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK

"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana, di Mahkamah Konstitusi," tegas hamdan Zoelva.

"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."

"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.

Halaman
123
Tags:
Euro 2020Piala Eropa 2020Timnas InggrisJack GrealishHarry Kane
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved