Pilpres 2019
Mantan Hakim MK Nilai Pernyataan Bambang Widjojanto soal Independensi Mahkamah Konstitusi Berbahaya
Pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yang meragukan independensi dan integritas MK dinilai berbahaya.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang meragukan independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berbahaya.
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan, menilai tak masalah apabila pernyataan Bambang Widjojanto sekadar mengingatkan MK menjaga independensi dan integritasnya.
Namun, ia melihat pernyataan Bambang Widjojanto lebih kepada framing opini terkait MK menjadi bagian dari rezim yang korup apabila menolak gugatan kubu 02.
"Ini berbahaya sekali. Dia (BW) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02, maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang," ujar Maruarar, ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2019).
• BPN Prabowo-Sandiaga Tak Jamin Sidang Sengketa Gugatan Pilpres di MK Bebas Aksi Unjuk Rasa
Framing opini senada, kata dia, juga digaungkan oleh kubu 02 sebelum pencoblosan.
Di mana pernyataan 'hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandiaga' terus diucapkan kubu 02.
Hakim MK periode 2003-2008 itu pun memprotes pernyataan Bambang Widjojanto.
Ia menyayangkan adanya pembangunan opini seperti itu.
Oleh karenanya, rektor UKI itu meminta BW tak lagi membuat pernyataan yang dapat membuat akar rumput tidak kondusif.
Apalagi, hanya karena Bambang Widjojanto saat ini berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.
• Berikut Sederet Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK
"Pernyataan Bambang Widjojanto itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali," ucapnya.
Maruarar pun meminta semua pihak, termasuk Bambang Widjojanto untuk menghormati MK terlepas dari adanya sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya.
Namun demikian, ia meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah sendiri.
"Jangan mengecilkan MK. Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.
• Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dari Kubu Prabowo, KPU Siapkan 20 Pengacara