Kasus Korupsi EKTP
Bantah Terima Suap dan Siapkan Dokumen, Gamawan Fauzi: Lihat Saja Nanti Ya
"Saya tidak pernah sama sekali. Pasti, tidak pernah sama sekali," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Editor: Rimawan Prasetiyo
"Selain memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut Kompas.com kasus ini bermula pada November 2009, saat Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembagunan Nasional (Bappenas), terkait usulan pembiayaan proyek EKTP.
Baca: Ketika Novanto Cemberut hingga 7 Anggota DPR yang Dituduh Kasus EKTP Izin Rapat Paripurna
Proyek EKTP tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR.

Selanjutnya, pada Mei 2010, sebelum dilakukan rapat dengar pendapat, Irman melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Gamawan Fauzi.
Selain itu, dengan anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Pertemuan juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.
Baca: Terkait EKTP, Perkataan Fahri Hamzah Inilah yang Bikin Jokowi Terkejut
Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek EKTP.
Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
Dalam proyek EKTP, Gamawan juga menetapkan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai pemenang lelang.

Penetapan itu atas usulan Sugiharto.
Gamawan juga mengajukan permohonan penambahan anggaran, karena Konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya.
Baca: Simak Daftarnya! Ahok Masuk 37 Pejabat Penerima Suap EKTP? Ini Penjelasan Ahok dan KPK
Usulan itu ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan anggaran antara Kemendagri dan Komisi II DPR.