Kasus Korupsi EKTP
Bantah Terima Suap dan Siapkan Dokumen, Gamawan Fauzi: Lihat Saja Nanti Ya
"Saya tidak pernah sama sekali. Pasti, tidak pernah sama sekali," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Editor: Rimawan Prasetiyo
Pada Maret 2011, Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.
Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek EKTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.
Baca: Jika Hak Angket E-KTP dan Revisi UU KPK Dilanjutkan, Priyo Budi: DPR Bisa KO
Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Irman juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.
Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Abba Gabrillin/TribunWow.com)