Kasus Korupsi EKTP
Bantah Terima Suap dan Siapkan Dokumen, Gamawan Fauzi: Lihat Saja Nanti Ya
"Saya tidak pernah sama sekali. Pasti, tidak pernah sama sekali," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Editor: Rimawan Prasetiyo
"Tidak mau saya komentari lah," kata dia.
Dalam dakwaan, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp 50 juta dan 4,5 juta dollar AS.
Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.
Ironi masa lalu Gamawan
Catatan 'masa lalu' Gamawan Fauzi mengejutkan. Ada beberapa fakta yang bertolak belakang dengan kondisi sekarang, bila tudingan Jaksa KPK benar, Kamis (9/3/2017).
Seperti diketahui beberapa saat lalu mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diduga terlibat dalam kasus korupsi EKTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Mengutip Kompas.com, dalam proyek EKTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan diduga menerima sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca: Ketua KPK: Ada Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP
Tudingan ini tentu saja mengejutkan mengingat nama Gamawan Fauzi di masa lalu sangatlah bersih.
Dr H Gamawan Fauzi SH MM merupakan birokrat dan politikus Indonesia yang meraih beberapa penghargaan yang prestisius.
Catatan Wikipedia mengungkap saat Gamawan saat menjabat Mendagri Gamawan Fauzi Raih Penghargaan Perhumas Gamawan Fauzi dikenal dengan konsep Good, Clean and Efficient Governance-nya (baik, bersih dan tata kelola pemerintahan yang efektif).
Baca: Dituduh Fahri Hamzah Terlibat Kasus e-KTP, Begini Bantahan-Bantahan Ketua KPK!
Lebih mengejutkan lagi Gamawan menerima Bung Hatta Award atas keberhasilannya memerangi korupsi pada saat menjadi Bupati di Kabupaten Solok.
Hal ini bertolak belakang dengan tudingan Jaksa KPK saat ini.