Kasus Korupsi EKTP
Bantah Terima Suap dan Siapkan Dokumen, Gamawan Fauzi: Lihat Saja Nanti Ya
"Saya tidak pernah sama sekali. Pasti, tidak pernah sama sekali," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan EKTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, dia disebut menerima sejumlah fee untuk menggelontorkan anggaran hingga penunjukan pelaksana.
Namun, Gamawan membantah dirinya menerima uang tersebut.
"Saya tidak pernah sama sekali. Pasti, tidak pernah sama sekali," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Baca: Ironi Masa Lalu Gamawan Fauzi, Ketika Penerima Award Perangi Korupsi Diduda Terlibat Korupsi
Gamawan mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang tersebut.
Ia juga telah menyiapkan sejumlah dokumen.

Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang dia bawa.
"Lihat saja nanti ya," kata Gamawan.
Gamawan menganggap tak ada kejanggalan dalam proses pengadaan dalam proyek EKTP.
Baca: Korupsi! Harga Selembar EKTP Rp 4.700 Dinaikkan Jadi Rp 16.000
Setelah adanya penetapan tersangka, baru dia mengetahui ada sejumlah temuan yang bermasalah.
"Sampai saya tahunya setelah ditetapkan tersangka saja ada masalah," kata Gamawan.

Namun, Gamawan enggan berkomentar mengenai dugaan bersama-sama melakukan korupsi EKTP dengan dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan anak buahnya, Sugiharto, serta sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.
Baca: Ketika PPP dan Demokrat Tak Setuju Hak Angket EKTP Digulirkan, Golkar Minta Kader Tetap Solid