Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Ironi Masa Lalu Gamawan Fauzi, Ketika Penerima Award Perangi Korupsi Diduda Terlibat Korupsi

Catatan 'masa lalu' Gamawan Fauzi mengejutkan. Ada beberapa fakta yang bertolak belakang dengan kondisi sekarang, bila tudingan Jaksa KPK benar.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Gamawan Fauzi. 

TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Catatan 'masa lalu' Gamawan Fauzi mengejutkan. Ada beberapa fakta yang bertolak belakang dengan kondisi sekarang, bila tudingan Jaksa KPK benar, Kamis (9/3/2017).

Seperti diketahui beberapa saat lalu mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diduga terlibat dalam kasus korupsi EKTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

Mengutip Kompas.com, dalam proyek EKTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan diduga menerima sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.

Baca: Ganjar Jawab Kicauan Mahfud MD soal Dugaan Keterlibatan Korupsi E-KTP

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Tudingan ini tentu saja mengejutkan mengingat nama Gamawan Fauzi di masa lalu sangatlah bersih.

KPK
KPK (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dr H Gamawan Fauzi SH MM merupakan birokrat dan politikus Indonesia yang meraih beberapa penghargaan yang prestisius.

Catatan Wikipedia mengungkap saat Gamawan saat menjabat Mendagri Gamawan Fauzi Raih Penghargaan Perhumas Gamawan Fauzi dikenal dengan konsep Good, Clean and Efficient Governance-nya (baik, bersih dan tata kelola pemerintahan yang efektif).

Baca: Jelang Ledakan Kasus E-KTP, Muncul Usulan Revisi UU KPK, Ini Kata Pengamat

Lebih mengejutkan lagi Gamawan menerima Bung Hatta Award atas keberhasilannya memerangi korupsi pada saat menjadi Bupati di Kabupaten Solok.

Hal ini bertolak belakang dengan tudingan Jaksa KPK saat ini.

"Selain memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Menurut Kompas.com kasus ini bermula pada November 2009, saat Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembagunan Nasional (Bappenas), terkait usulan pembiayaan proyek EKTP.

Baca: Namanya Beredar di Daftar Terkait Kasus Korupsi e-KTP, Ini Jawaban Ahok

Proyek EKTP tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Tags:
Gamawan FauziEKTPKasus Korupsi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved