Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

Ironi Masa Lalu Gamawan Fauzi, Ketika Penerima Award Perangi Korupsi Diduda Terlibat Korupsi

Catatan 'masa lalu' Gamawan Fauzi mengejutkan. Ada beberapa fakta yang bertolak belakang dengan kondisi sekarang, bila tudingan Jaksa KPK benar.

Penulis: Rimawan Prasetiyo
Editor: Rimawan Prasetiyo
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Gamawan Fauzi. 

Selanjutnya, pada Mei 2010, sebelum dilakukan rapat dengar pendapat, Irman melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Gamawan Fauzi.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Selain itu, dengan anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.

Pertemuan juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.

Baca: Bantahan 5 Tokoh yang Diduga Terkait Kasus Korupsi E-KTP

Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek EKTP.

Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.

Dalam proyek EKTP, Gamawan juga menetapkan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai pemenang lelang.

Penetapan itu atas usulan Sugiharto.

Gamawan juga mengajukan permohonan penambahan anggaran, karena Konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya.

Baca: KPK Bongkar Nama-nama Tokoh Besar Terlibat Kasus E-KTP

Usulan itu ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan anggaran antara Kemendagri dan Komisi II DPR.

Pada Maret 2011, Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.

e-KTP
e-KTP (Kompas Timur)

Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek EKTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.

Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.

Baca: Terkait Dugaan Korupsi E-KTP, Budiman, Ahok, dan Setya Novanto Angkat Bicara

Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.

Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Irman juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.

Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo/Kompas.com/Abba Gabrillin)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
Gamawan FauziEKTPKasus Korupsi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved