Kasus Korupsi EKTP
Ketika PPP dan Demokrat Tak Setuju Hak Angket EKTP Digulirkan, Golkar Minta Kader Tetap Solid
Menurut Asrul, Komisi III DPR bisa bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat kerja, bila ingin memperdalam kasus EKTP.
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menggulirkan rencana hak angket EKTP.
Hak angket tersebut untuk memberikan klarifikasi para anggota DPR yang dituduh terlibat dalam kasus korupsi proyek EKTP.

Dikutip dari Tribunnews.com, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai hak angket EKTP tidak diperlukan.
"Kalau hak angket saya pribadi enggak perlu," kata Sekjen PPP Arsul Sani.
Menurut Asrul, Komisi III DPR bisa bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat rapat kerja, bila ingin memperdalam kasus EKTP.

Baca: Tak Mau Kalah dari Persib Bandung, Persija Jakarta Siap Datangkan Pemain dari Korea Selatan
Baca: Ketika Novanto Cemberut hingga 7 Anggota DPR yang Dituduh Kasus EKTP Izin Rapat Paripurna
Baca: Bikin Heboh! Persib Ulang Tahun, Ridwan Kamil Unggah Foto Telanjang Dada
Cara lain yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
"Toh kita tidak minta menghentikan. Apakah anda (KPK) punya alat bukti, kalau KPK punya ya kita tunggu," ujar Asrul.
Menurut Asrul, KPK menciptakan tantangan saat membeberkan kasus EKTP.
Apalagi, KPK juga mengungkapkan secara rinci nama-nama yang diduga menerima aliran dana EKTP.

Hal senada juga diungkapkan oleh Partai Demokrat.
Partai yang didirikan pada 9 September 2001 ini, tidak setuju digulirkan hak angket EKTP.
Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan ingin DPR fokus pada kasus yang belum diselesaikan, seperti hak angket Ahok Gate.