Kasus Korupsi EKTP
Bantah Terima Suap dan Siapkan Dokumen, Gamawan Fauzi: Lihat Saja Nanti Ya
"Saya tidak pernah sama sekali. Pasti, tidak pernah sama sekali," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Editor: Rimawan Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pengadaan EKTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, dia disebut menerima sejumlah fee untuk menggelontorkan anggaran hingga penunjukan pelaksana.
Namun, Gamawan membantah dirinya menerima uang tersebut.
"Saya tidak pernah sama sekali. Pasti, tidak pernah sama sekali," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Baca: Ironi Masa Lalu Gamawan Fauzi, Ketika Penerima Award Perangi Korupsi Diduda Terlibat Korupsi
Gamawan mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi sidang tersebut.
Ia juga telah menyiapkan sejumlah dokumen.

Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang dia bawa.
"Lihat saja nanti ya," kata Gamawan.
Gamawan menganggap tak ada kejanggalan dalam proses pengadaan dalam proyek EKTP.
Baca: Korupsi! Harga Selembar EKTP Rp 4.700 Dinaikkan Jadi Rp 16.000
Setelah adanya penetapan tersangka, baru dia mengetahui ada sejumlah temuan yang bermasalah.
"Sampai saya tahunya setelah ditetapkan tersangka saja ada masalah," kata Gamawan.

Namun, Gamawan enggan berkomentar mengenai dugaan bersama-sama melakukan korupsi EKTP dengan dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan anak buahnya, Sugiharto, serta sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.
Baca: Ketika PPP dan Demokrat Tak Setuju Hak Angket EKTP Digulirkan, Golkar Minta Kader Tetap Solid
"Tidak mau saya komentari lah," kata dia.
Dalam dakwaan, Gamawan Fauzi disebut menerima uang Rp 50 juta dan 4,5 juta dollar AS.
Penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap.
Ironi masa lalu Gamawan
Catatan 'masa lalu' Gamawan Fauzi mengejutkan. Ada beberapa fakta yang bertolak belakang dengan kondisi sekarang, bila tudingan Jaksa KPK benar, Kamis (9/3/2017).
Seperti diketahui beberapa saat lalu mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi diduga terlibat dalam kasus korupsi EKTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).
Mengutip Kompas.com, dalam proyek EKTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut, Gamawan diduga menerima sebesar 4.5 juta dollar AS, atau lebih dari Rp 60 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca: Ketua KPK: Ada Kasus Baru yang Lebih Besar dari E-KTP
Tudingan ini tentu saja mengejutkan mengingat nama Gamawan Fauzi di masa lalu sangatlah bersih.
Dr H Gamawan Fauzi SH MM merupakan birokrat dan politikus Indonesia yang meraih beberapa penghargaan yang prestisius.
Catatan Wikipedia mengungkap saat Gamawan saat menjabat Mendagri Gamawan Fauzi Raih Penghargaan Perhumas Gamawan Fauzi dikenal dengan konsep Good, Clean and Efficient Governance-nya (baik, bersih dan tata kelola pemerintahan yang efektif).
Baca: Dituduh Fahri Hamzah Terlibat Kasus e-KTP, Begini Bantahan-Bantahan Ketua KPK!
Lebih mengejutkan lagi Gamawan menerima Bung Hatta Award atas keberhasilannya memerangi korupsi pada saat menjadi Bupati di Kabupaten Solok.
Hal ini bertolak belakang dengan tudingan Jaksa KPK saat ini.
"Selain memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut Kompas.com kasus ini bermula pada November 2009, saat Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembagunan Nasional (Bappenas), terkait usulan pembiayaan proyek EKTP.
Baca: Ketika Novanto Cemberut hingga 7 Anggota DPR yang Dituduh Kasus EKTP Izin Rapat Paripurna
Proyek EKTP tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR.

Selanjutnya, pada Mei 2010, sebelum dilakukan rapat dengar pendapat, Irman melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Gamawan Fauzi.
Selain itu, dengan anggota Komisi II Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.
Pertemuan juga dihadiri oleh Muhammad Nazaruddin dan pengusaha Andi Narogong.
Baca: Terkait EKTP, Perkataan Fahri Hamzah Inilah yang Bikin Jokowi Terkejut
Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek EKTP.
Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.
Dalam proyek EKTP, Gamawan juga menetapkan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) sebagai pemenang lelang.

Penetapan itu atas usulan Sugiharto.
Gamawan juga mengajukan permohonan penambahan anggaran, karena Konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya.
Baca: Simak Daftarnya! Ahok Masuk 37 Pejabat Penerima Suap EKTP? Ini Penjelasan Ahok dan KPK
Usulan itu ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan anggaran antara Kemendagri dan Komisi II DPR.
Pada Maret 2011, Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dollar AS.
Tujuannya, agar pelelangan pekerjaan proyek EKTP tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi.
Pada Juni 2011, Andi kembali memberikan uang pada Gamawan melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dollar AS.
Baca: Jika Hak Angket E-KTP dan Revisi UU KPK Dilanjutkan, Priyo Budi: DPR Bisa KO
Pemberian uang bertujuan untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.
Selain itu, sebagian uang yang diperoleh Irman juga diberikan kepada Gamawan, yakni sebesar Rp 50 juta.
Pemberian dilakukan saat kunjungan kerja di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.
(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Abba Gabrillin/TribunWow.com)