TOPIK
Sidang Sengketa Pilpres 2019
-
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menjelaskan ada permohonan yang dinilai mengada-ada dari kubu pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno
-
Pengacara KPU Ali Nurdin mengatakan, bukti berupa link berita yang digunakan tim hukum Prabowo-Sandi tidak sah sebagai alat bukti.
-
KPU menolak perbaikan permohonan gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi (MK).
-
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto buka suara soal proses penyelesaian kasus dugaan tindak kecurangan Pilpres 2019 oleh MK.
-
Link Live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini pada Selasa (18/6/2019) pagi.
-
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihaknya ke MK.
-
Aparat keamanan diimbau untuk tidak menggunakan senjata api dalam proses pengamanan sidang kedua sengketa pilpres di MK, Selasa (18/6/2019)
-
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih memiliki harapan untuk memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
-
Sebanyak 5.800 personel TNI dikerahkan untuk menjaga sidang kedua gugatan Pilpres 2019 atau PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Link Live streaming sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi bisa anda akses di sini pada Selasa (18/6/2019) pagi.
-
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
-
Anggota Tim Hukum 02, Nicholay Aprilindo, menegaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum dalam mengajukan perlindungan saksi.
-
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang sempat mendatangi LPSK.
-
Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga membawa tambahan alat bukti yang digunakan dalam sidang sengketa pilpres.
-
Pengacara Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta, ragu Tim Hukum Prabowo-Sandi dapat membuktikan permohonan gugatan hasil pilpres di MK.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
-
Mahfud MD berkomentar soal klaim 52 persen Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada sidang perdana di MK.
-
Mahfud MD prediksi Prabowo-Sandi akan tetap kalah jika permohonan soal pemilu ulang terjadi di kabupaten-kabupaten.
-
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta menilai, kubu 02 telah mencari 'kuburannya' sendiri karena membuat berkas perbaikan permohonan gugatan.
-
Mahfud MD memberikan penjelasan soal gugatan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Faldo Maldini mengatakan kubu 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno tak akan menang dalam sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres) karena hal ini.
-
Faldo Maldini memberikan unggahan video dengan judul bahwa pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno tak akan menang di MK.
-
Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai tim hukum Prabowo-Sandi perlu menjawab semua inkonsistensi kubu 02 yang selama ini dipertanyakan masyarakat
-
Fadli Zon memberikan komentar atas ajalnnya sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
-
Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari sebut isi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan kubu 02, Prabowo-Sandi tidak sinkron.
-
Pengacara Prabowo-Sandi Dorel Almir, mendatangi MK untuk berkoordinasi soal penyerahan kekurangan alat bukti sengketa pilpres.
-
BPN Prabowo-Sandi pertama kali mengemukakan soal kejanggalan dana kampanye tersebut dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di MK Jumat lalu.
-
Direktur Perludem, Titi Anggraini mengungkapkan ada hal yang untuk dan baru pertama kali terjadi dalam sidang sengketa di tahun 2019.
-
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menjawab pembawa acara tvOne yang menyebut gugatan tim 02 dalam sidang sengketa bukan masuk di ranah MK
-
Andre Rosiade berujar akan ada kejutan yang dihadirkan tim hukum 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).