Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Bicara Kemungkinan Gugatan Permohonan 02 Bisa Dikabulkan MK meski Bersifat Kualitatif
Mahfud MD memberikan penjelasan soal gugatan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal gugatan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Diketahui, pada sidang perdana di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi lebih banyak memberikan argumen yang bersifat kualitatif, Jumat (14/6/2019).
Menanggapi hal tersebut, Mahfud membicarakan soal kemungkinan gugatan yang kualitatif bisa diterima oleh MK.
"Kalau memang kemarin yang disampaikan lebih bersifat kualitatif apakah kemudian mungkin Mahkamah Konstitusi ini mengabulkan berdasarkan kualitatif?," tanya pembawa acara Metro Pagi Prime Time, Minggu (16/6/2019).
"Di dalam praktik bisa, dan banyak terjadi," ujar Mahfud.
• Wiranto Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Kivlan Zen meski Mengaku Sudah Memaafkan
Ia lalu memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani saat menjabat sebagai Ketua MK.
Namun, menurutnya hal itu tidak mudah dikabulkan.
"Sekurang-kurangnya dalam kasus yang saya tangani ada 11 kali mengabulkan gugatan yang sifatnya kualitatif tapi itu tidak mudah ya," kata Mahfud.
"11 itu adalah dari 398 kasus, jadi ada sekian perkara hanya 11 kasus dikabulkan artinya tidak sampai 0,20 persen enggak. 0,20 persen enggak ada. Karena sulit sekali harus jelas gitu kualitatifnya gimana."
"Untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan kualitatif itu bukti seperti apa kalau kita bicara secara nasional yang dapat diterima oleh MK?," tanya pembawa acara lagi.
"Terstruktur itu artinya dilakukan oleh aparat resmi yang seharusnya melaksanakan pemilu dengan jurdil, bisa itu KPU, Bawaslu, bisa intansti pemerintah itu terstruktur," jawab Mahfud MD.
• Bukan Buat Bunuh 4 Jenderal, Kivlan Zen Akui Menerima Uang dari Habil Marati untuk Hal Ini
Namun, terstruktur itu juga harus dibarengi dengan sistematis.
"Tetapi juga harus sistematis, tidak bisa misalnya ada pejabat pemerintah berkampanye menggunakan dana negara, berkampanye agar orang memilih paslon tertentu, tapi dia tidak punya akses langsung untuk mengatur suara di TPS dan mengatur pencoblosan."
"Maka itu meskipun terstruktur tidak sistematis, kalau Anda jadi bupati lalu menyuruh orang 'yuk pilih itu' tapi Anda tidak melakukan langkah untuk menentukan apa yang harus diilakukan di TPS oleh KPPS dan sebagainya, maka itu tidak sistematis walaupun terstruktur," tambahnya.
Lihat videonya menit 5.37: