Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Ungkap Ada Pihak yang Terima Bocoran soal Permohonan Gugatan saat Diajukan ke MK
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihaknya ke MK.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah sidang perdana sengketa hasil pilpres digelar, Bambang menjelaskan bahwa ada pihak yang telah diakomodir.
Ia menilai, ada pihak yang sudah menerima bocoran saat permohonan diajukan ke MK.
"Para pihak itu diakomodir oleh proses keadilan itu," jelas Bambang seperti dikutip dari program Fakta tvOne, yang ditayangkan Senin (17/6/2019).
"Sekarang kita disuruh nyiapin permohonan dalam waktu tiga hari, dia sudah dapat permohonan itu walaupun belum diregister dalam satu diskusi di stasiun swasta, ternyata orang itu sudah dapat sebelum register terjadi."
"Bocor enggak tuh kira-kira?" tanyanya kemudian.
• Said Didu Sebut Pejabat BUMN Dikategorikan Dalam 3 Kelompok, Maruf Amin Masuk Kelompok Ini
Pembawa acara tampak sepaham dengan maksud Bambang namun dengan alasan yang berbeda.
"Pasti bocor karena aksesibel," ujar pembawa acara.
Mendengar jawaban tersebut, Bambang terlihat menampik alasan dari pembawa acara tersebut.
"Bukan aksesibel, karena aturannya mengatakan dia bisa di upload di laman kalau sudah diregistrasi," ujar Bambang.
"Nah sekarang belum diregistrasi sekarang sudah bisa di akses, itu artinya apa?"
"Aku enggak mempersoalkan itu saja tadi," sambungnya.
Bambang kemudian menyinggung soal dugaan tindak kecurangan pilpres yng dinilai terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).
Ia beranggapan bahwa sebelumnya tindak kecurangan TSM belum dikenal di dalam Undang Undang.
• Mahfud MD Sebut 02 akan Tetap Kalah walaupun Diberikan Suara Penuh di Kabupaten, Ini Penjelasannya
Dirinya menyatakan bahwa dari adanya sengketa ini maka bisa dirumuskan keadilan yang berbasis konstitusi.