Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Ungkap Ada Pihak yang Terima Bocoran soal Permohonan Gugatan saat Diajukan ke MK
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihaknya ke MK.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
"Ada 30 hal yang baru yang muncul dalam sini, salah satunya TSM," papar Bambang.
"TSM sudah pernah dikenal di dalam Undang Undang kita? Belum pernah dikenal."
"Jadi saat ini saya bilang, di sini lahir berbagai bentuk yang bisa merumuskan rasa keadilan berbasis pada konstitusi."
"Jadi kalau cuma baru kali ini, dia agak terlambat dan obsession banget argumennya," tandasnya.
Simak videonya dari menit 0.25
Bambang Widjojanto Paparkan Perolehan Suara Versi BPN
Diberitakan sebelumya, saat sidang perdana, Bambang memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang yang dilansir oleh Kompas TV.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.
Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.
• Refly Harun Akui Tak Yakin Tim Prabowo-Sandi akan Menang Sengketa: Karena Itu, Kubu 02 Harus Memilih
Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.
Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.
Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.
Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.