Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Refly Harun Akui Tak Yakin Tim Prabowo-Sandi akan Menang Sengketa: Karena Itu, Kubu 02 Harus Memilih

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube tvOneNews
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly dalam program Kabar Petang yang tampak dalam video di saluran YouTube tvOneNews, Senin (17/6/2019).

Awalnya, Refly memaparkan, ada persoalan terbesar terhadap hukum acara perselisihan hasil pilpres ini.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Datangi LPSK, Yusril: Kami Anggap Ini sebagai Teror Psikologis ke Masyarakat

Dijelaskannya, persoalannya adalah waktu yang disediakan terlalu sedikit untuk dapat membuktikan apa yang didalilkan oleh pemohon.

"Saya membaca dalil pemohon, dia mendalilkan unggul 52 persen, lalu menyertakan tabel per provinsi," kata Refly.

"Sebenarnya kalau misalnya punya data yang kuat, yang kicking, sebenarnya kan tinggal dimajukan saja untuk pembuktian kuantitatifnya."

"Tinggal nanti disandingkan dengan bukti-bukti dari pihak termohon dan pihak terkait," ujarnya.

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

Namun, jelas Refly, dalam argumentasi kuantitatif yang diberikan pihak pemohon, disertakan pula dalil kualitatifnya.

"Yang tidak langsung merujuk pada angka, tetapi pada dugaan, pada permasalahan, misalnya situng dan lain sebagainya," papar Refly.

"Lalu kemudian analisis, memperbandingkan situng dengan rekapitulasi berjenjang dan sebagainya. Jadi mix up."

Refly menilai, butuh waktu lama untuk pemohon dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan itu.

"Ya butuh waktu,e nggak akan cukup, 1 minggu," ungkap Refly.

"Karena itu saya sudah katakan, kubu 02 harus memilih. Dalam time frame yang singkat itu, mana yang mau didalami, dibuktikan," jelas dia.

Soroti Permohonan Gugatan Tim Hukum 02 di MK, Pengacara 02: Ini Sama Saja Cari Kuburannya Sendiri

Refly berpendapat, jika tim 02 merasa sangat yakin bahwa mereka memiliki data kuantitatif yang menjelaskan dalil mereka soal klaim unggul dalam perolehan suara sebesar 52 persen, maka hal itu harus dijadikan argumen utama.

Namun, Refly mengaku, dirinya merasa kurang yakin atas klaim tersebut.

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Refly HarunPrabowo SubiantoMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved