Sidang Sengketa Pilpres 2019
Refly Harun Akui Tak Yakin Tim Prabowo-Sandi akan Menang Sengketa: Karena Itu, Kubu 02 Harus Memilih
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak yakin jika Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat memenangkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
"Dari awal saya kurang yakin juga. Karena kalau kita bicara tentang government pemilu, saya katakan kecurangan dalam proses penghitungan suara itu udah agak mulai minim," ujar Refly.
"Karena ada pantauan, ada uploading C1 dan sebagainya."
"Tapi saya paham, dari aspek kualitatifnya yang dipersoalkan kan tidak hanya dari proses pencoblosan dan penghitungan, tapi pra pencoblosan juga dipermasalahkan," papar dia.
Meski memahami hal tersebut, Refly mengaku, dirinya tetap merasa tidak yakin bahwa tim 02 bisa memenangkan sidang tersebut.
• 3 Truk Angkut Bukti Baru Paslon 02, Tim Hukum: Nanti Kita akan Susul dengan yang Lain
"Kalau misalnya hitung-hitungan saja, maka kemudian mereka cukup membuktikan yang 52 persen itu, yang saya sendiri nggak yakin sesungguhnya," kata Refly.
"Maka saya katakan kadang-kadang kalau the game is over kalau soalnya hitung-hitungan."
"Tetapi kalau misalnya TSM yang dikaitkan dengan hitung-hitungan, kaitan langsungnya, pengaruh langsungnya, saya merasa the game is over juga."
"Waktunya tidak ada, dan kemudian mencari kaitan langsung antara misalnya program pemerintah, keterlibatan aparat dengan suara yang dihasilkan, itu saya kira kita mencari garis yang agak sia-sia," beber dia.
Simak videonya mulai menit ke 0.57:
Gugatan Pemohon di MK
Sebelumnya diberitakan, kubu 02 Prabowo-Sandi memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasanan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.
