Breaking News:

Terkini Nasional

Surya Paloh Dukung Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Pakar Hukum: Potensial Jadi Alat Politik

Sejumlah tokoh memberikan padangannyan soal Komisi Reformasi Polri yang baru dilantik Presiden Prabowo pada Jumat (7/11/2025).

YouTube/Kompastv
PRABOWO - Presiden Prabowo lantik Komisi Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025). Terbaru, sejumlah tokoh memberikan padangannyan soal Komisi Reformasi Polri yang baru dilantik Presiden Prabowo pada Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tokoh memberikan padangannyan soal Komisi Reformasi Polri, termasuk Ketua Umum (Ketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya paloh.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik Komisi Reformasi Polri pada Jumat (7/11/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Prabowo dalam hal ini meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.

Adapun tujuan dari komisi bentukan Prabowo ini untuk melakukan reformasi di arah revisi undang-undang hingga pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan kepolisian.

Baca juga: Prabowo Ungkap Pertemuan dengan Eks Dirut KAI Jonan di Tengah Bengkaknya Utang Kereta Cepat Whoosh

Komentar Tokoh

Ketua Umum (Ketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya paloh mendukung Komisi Reformasi Polri bentukan Prabowo.

Dirinya berpendapat kalau langkah ini sudah diperhitungkan Prabowo sebagai Kepala Negara.

"Saya pikir itu sebuah kebijakan yang memang pasti telah dipikirkan terlebih dahulu oleh Presiden ya, untuk bagaimana sesuai dengan harapan," kata Surya Paloh pada Minggu (9/11/2025), dilansir oleh Kompas.com.

Surya Paloh juga menyebut langkah ini sejalan dengan tujuan agar kepolisian semakin berbenah.

"Agar (kepolisian) ada kemajuan yang lebih baik dalam memperkuat institusi Polri" tuturnya.

Berbeda dengan pendapat Surya Paloh, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Ahkam Jayadi memberikan tanggapan berbeda.

Dilansir oleh Kompas.com, Ahkam memandang bahwa komisi ini tidak memiliki dasar konstitusional maupun urgensi kelembagaan yang kuat.

Menurutnya, Polri sendiri telah memiliki mekanisme reformasi internal yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

Ia turut mengungkapkan bahwa reformasi sejatinya merupakan penegakan etika profesi, peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian, dan kepemimpinan yang mandiri.

Alih-alih pembentukan lembaga baru yang berpotensi menjadi alat politik kekuasaan.

Halaman 1/2
Tags:
Terkini NasionalSurya PalohKomisi Reformasi PolriPakar HukumPrabowo Subianto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved