Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Gugatannya Disebut Bukan Ranah MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Beri Pembawa Acara Banyak Pertanyaan

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menjawab pembawa acara tvOne yang menyebut gugatan tim 02 dalam sidang sengketa bukan masuk di ranah MK

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube Talk Show tvOne
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya. 

TRIBUNWOW.COM - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah menjawab seruan pembawa acara tvOne yang menyebut bahwa sejumlah gugatan tim 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 bukan termasuk dalam ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut tampak dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).

Awalnya, pembawa acara tvOne menilai bahwa sejumlah gugatan kualitatif yang disampaikan tim hukum 02 dalam sidang MK sudah pernah diproses sebelumnya.

Sebut Kubunya akan Hadirkan 30 Saksi, Jubir BPN Singgung Metode untuk Jamin Keselamatan Saksi

Tak hanya itu, disebutkannya pula bahwa ada beberapa hal yang sebenarnya bukan termasuk dalam ranah MK.

"Kalau melihat, gugatan ini sebelumnya sudah pernah diproses. Kemudian ini juga gugatannya, dalam arti, ada beberapa hal yang ternyata bukan ranah MK," kata pembawa acara tersebut.

Menanggapi itu, Nasrullah langsung bertanya balik pada sang pembawa acara.

"Saya jawab, kata siapa yang bukan ranah MK?" kata Nasrullah.

"Pertanyaan saya adalah, MK punya tanggung jawab nggak buat mengawal konstitusi? Jelas (punya)," tegas dia.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya. (Capture Youtube Talk Show tvOne)

Nasrullah menyebutkan, dalam pasal 22 huruf E UUD 45, disebutkan bahwa proses pemilu harus berlangsung dengan azas luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)."

"Jujur dan adil konstitusi bukan? Benar nggak kalau itu konstitusi?" lanjutnya.

Mendapat cecaran pertanyaan, pembawa acara lantas menyebutkan bahwa pemilu tidak jurdil itu masih berdasarkan versi pemohon, yang dalam hal ini adalah kubu Prabowo-Sandi.

"Nggak jurdil versi pemohon," kata pembawa acara.

Tim Hukum 02 Kutip Artikel Jokowi Neo Orde Baru, Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks

Nasrullah lantas menjawab bahwa versi siapapun itu bukan menjadi suatu masalah.

Menurutnya, persoalan versi itu hanya tinggak diberikan pembuktian saja untuk penyelesaiannya.

Nasrullah lantas kembali mencecar pertanyaan.

Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Prabowo SubiantoSandiaga UnoJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved