Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sebut Kubunya akan Hadirkan 30 Saksi, Jubir BPN Singgung Metode untuk Jamin Keselamatan Saksi

Jubir BPN, Andre Rosiade memaparkan bahwa tim hukum kubu 02 akan menghadirkan sekitar 30 saksi untuk membeberkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Capture Trans 7
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memaparkan bahwa tim hukum kubu 02 akan menghadirkan sekitar 30 saksi untuk membeberkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memaparkan bahwa tim hukum kubu 02 akan menghadirkan sekitar 30 saksi untuk membeberkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (17/6/2019), Andre menjelaskan, para saksi tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.

Dikatakan Andre, untuk dapat hadir, para saksi menginginkan adanya jaminan keselamatan sejak sebelum, saat, hingga setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum 02 Kutip Artikel Jokowi Neo Orde Baru, Profesor Australia Protes: Jelas di Luar Konteks

"Mereka (saksi) yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre dalam keterangan tertulis, Minggu (17/6/2019).

Andre mengungkapkan, pihaknya akan memberikan surat kepada pihak MK untuk meminta keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa mendapat jaminan keselamatan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

Tak hanya itu, Andre menilai, saksi bisa saja menggunakan sejumlah metode yang disarankan LPSK untuk menjaga keselamatan saksi saat bersaksi.

Sebagai contoh, terang Andre, para saksi boleh bersaksi dari jarak jauh dengan menggunakan teleconference.

"Berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi," ujarnya.

Mahfud MD Sebut Ada Peluang MK Tolak Materi Gugatan Kubu 02: Tergantung Pembuktiannya di Sidang

Isu hanya hadirkan 2 Ahli dan 15 Saksi

Sementara itu sebelumnya beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah saat menjadi narasumber di program Apa Kabar Indonesia Pagi, seperti yang dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Talk Show tvOne, Minggu (16/6/2019).

Dalam pemaparannya, Nasrullah mengaku khawatir pada kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya hanya memiliki kesempatan menghadirkan 2 ahli dan 15 saksi dalam persidangan.

Sementara, seperti diketahui, banyak dalil yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang harus dibuktikan kebenarannya.

Hal ini membuat Nasrullah menganggap semua akan sia-sia jika kabar tersebut benar adanya.

"Saya ingin katakan begini. Ini kan kami menggugat, kami mendalilkan, kami harus mengajukan bukti-bukti," kata Nasrullah.

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaAndre Rosiade
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved