Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Ada Peluang MK Tolak Materi Gugatan Kubu 02: Tergantung Pembuktiannya di Sidang
Mahfud MD menuturkan perkara yang diajukan oleh kubu 02 memang akan diperiksa MK. Namun diperiksa bukan berarti pasti dikabulkan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menuturkan ada kemungkinan materi gugatan dalam permohonan sengketa pilpres 2019 kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, bakal ditolak.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Senin (17/6/2019), Mahfud menuturkan perkara yang diajukan oleh kubu 02 memang akan diperiksa MK karena hal itu merupakan wewenang MK.
Tapi, menurutnya, ada peluang perkara tersebut ditolak karena diperiksa bukan berarti pasti dikabulkan.
"Perkaranya diperiksa karena memang wewenangnya MK, tapi diterima itu belum tentu dikabulkan," ujar Mahfud.
"Permohonan paslon 02 dapat diterima dalam pemeriksaan. Adapun pokok perkaranya bisa dikabulkan bisa tidak, tergantung pada pembuktiannya di persidangan nanti, pembuktian bagaimana signifikansinya terhadap perolehan suara atau urutan kemenangan itu bagaimana," ungkapnya.
• Jika Kubu 02 Tetap Kalah setelah Pemilihan Ulang di 12 Wilayah Dikabulkan MK, Ini Jawaban Jubir BPN
"Nah kita tidak bisa melihat sekarang karena MK belum memeriksa pembuktiannya," ucap Mahfud.
"(Kubu 02) baru menyampaikan pendahuluan kan, baru penyampaian pokok-pokok gugatan atau pokok permohonan, kemudian baru akan ditanggapi hari Selasa."
"Dari situ kita selama seminggu kemudian kita bisa lihat bagaimana perkara itu bergulir dan kira-kira keputusannya bagaimana. Enggak usah terburu-buru karena sudah ada jadwalnya," pungkas Mahfud.
Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), telah berlangsung pada Jumat (14/6/2019).
Sidang perdana ini berisi pembacaan materi gugatan dari pemohon, yaitu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Sejauh ini, sudah ada sejumlah hal yang dibicarakan oleh tim hukum Prabowo-Sandi.
Hal ini mulai dari klaim perolehan suara yang membuat 22 juta suara untuk Jokowi-Ma'ruf menghilang, hingga klaim bahwa ajakan menggunakan baju putih saat pencoblosan sebagai bentuk pelanggaran.
Berikut ini TribunWow.com rangkum sejumlah hal yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi: