Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Ada Peluang MK Tolak Materi Gugatan Kubu 02: Tergantung Pembuktiannya di Sidang

Mahfud MD menuturkan perkara yang diajukan oleh kubu 02 memang akan diperiksa MK. Namun diperiksa bukan berarti pasti dikabulkan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno bersalaman seusai menggelar konferensi pers dalam menyikapi hasil pilpres, di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). 

Tak hanya itu, Bambang juga mempertanyakan soal adanya sumbangan dana lebih dari Rp 18 miliar.

Yang menjadi kecurigaan pihak Prabowo-Sandi terkait hal ini, menurut Bambang, adalah dugaan bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Bahwa berdasarkan laporan penerimaan dana kampanye pasangan calon tersebut tertanggal 25 April ditemukan adanya juga sumbangan dari perkumpulan golfer TRG sebesar Rp 18.190.500.000, dan perkumpulan golfer lainnya," jelas Bambang.

"Begitupun dengan rilis yang dikeluarkan ICW, ternyata ICW mengatakan, ICW menduga golfer TRG dan golfer TBIG adalah dua perusahaan milik seseorang yang merupakan bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf."

"Yakni PT Tower bersama infrastruktur Tdk dan Teknologi Research Global Investama."

"ICW mengatakan, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer tersebut diduga mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya."

KPU RI Panggil 5 Komisioner Palembang yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Tak hanya itu, Bambang menyebutkan, perusahaan itu juga untuk mengakomodasi penyumbang yang memiliki dana melebihi batas dana kampanye.

Ini juga, ungkap Bambang, sebagai teknik untuk melakukan pemecahan sumbangan dalam penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum terjadi dalam pemilu.

Selain itu, jelas Bambang, ada sumbangan sebesar Rp 33 miliar lebih yang terindikasi berasal dari orang yang sama.

"Ada pula sumbangan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari nama-nama kelompok tertentu. Begitu dilacak ternyata nama-nama itu mempunya NPWP pemimpin kelompok, itu sama. Dan identitasnya juga sama," kata Bambang.

"Bukankah ini penyamaran?" imbuhnya.

Atas pemaparannya ini, Bambang menilai, sudah sangat jelas bahwa ada indikasi dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok, yaitu sebesar Rp 25 miliar.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ((KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO))

3. Instruksi penggunaan baju putih

Bambang Widjojanto juga mempermasalahkan instruksi Kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin untuk memakai baju putih saat datang Tempat Pengambilan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara Pilpres 2019.

Bambang menyatakan bahwa hal itu merupakan pelanggaran yang berkaitan dengan kerahasiaan pemilih.

Halaman
1234
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Mahfud MDMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved