Sidang Sengketa Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Ada Peluang MK Tolak Materi Gugatan Kubu 02: Tergantung Pembuktiannya di Sidang
Mahfud MD menuturkan perkara yang diajukan oleh kubu 02 memang akan diperiksa MK. Namun diperiksa bukan berarti pasti dikabulkan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
"Majelis, beberapa hari sebelum pencoblosan, paslon 01 secara gencar berkampanye datang ke TPS menggunakan baju putih, bahkan menuliskan pesan beramai-ramai untuk menggunakan baju putih, pada saat datang ke TPS 17 April," ujar Bambang.
"Ajakan kontestan yang demikian berbahaya menimbulkan di antara para pendukung dan nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam pilpres."
"Harusnya capres 01 yang juga capres petahana paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dalam asas kerahasiaan."
"Maka instruksi untuk memakai baju putih di TPS jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945."
Diketahui, pasal tersebut berbunyi: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Tak hanya itu, Bambang juga mengatakan, ajakan menggunakan baju putih ini juga dapat membuat tekanan psikologis bagi pendukung paslon 02.
"Bukan hanya melanggar asas yang rahasia, ajakan memakai baju putih juga pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas, karena boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatfi bagi pemilih yang tidak memilih paslon 01."
"Meski baru ajakan, tapi karena dilakukan oleh capres yang juga capres pertahana tentu mempunyai pengaruh," pungkas Bambang.
• Kubu 02 Minta Perlindungan Saksi, Pengamat: Politik Ketakutan yang Sedari Awal Mereka Hembuskan
4. Sebut polisi dan BIN tidak netral
Dalam pembacaan materi gugatan, anggota tim hukum 02, Denny Indrayana juga menyinggung soal adanya ketidaknetralan aparat kepolisian dan Badan Intelejen Negara (BIN) dalam kontestasi Pilpres 2019.
Denny memaparkan 5 poin yang menurutnya membuktikan ketidaknetralan aparat penegak hukum hingga akhirnya merujuk pada pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Pertama, adanya polisi yang diminta untuk turut bertindak sebagai tim kemenangan paslon 01.
"Adanya pengakuan di Polsek Kabupaten Wangi di Garut, meskipun kemudian pengakuan dari Polsek Kabupaten Wangi diberitakan dan dicabut, namun pencabutan itu tidak berarti serta merta pengakuannya tidak benar."
"Pencabutan itu juga bisa bermakna indikasi bahwa pengakuannya adalah benar, dan yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga mencabut perngakuannya," ujar Denny.
Selanjutnya, ia mengatakan adanya tim buzzer yang dibentuk untuk mengamati dukungan paslon 02.
"Adanya informasi Tim Polri membentuk tim buzzer, yang kemudian juga sudah diberitakan oleh banyak media terutama rekan investigasi Tempo."
"Mendata kekuatan dukungan capres hingga ke desa, pendataan demikian untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi kemenangan paslon 01," ungkapnya.
• Tim 02 Persoalkan Proses Pilpres dalam Sidang MK, Dahnil Anzar: Ini Bukan Sekedar Akutansi Pemilu
Kemudian terkait ketidaknetralan BIN, Denny mengatakan jauh lebih rumit dibuktikan karena berkaitan dengan TSM.
"Akan disampaikan buktinya dalam sidang pembuktian."
Ia menyinggung Kepala BIN Budi Gunawan (BG) yang tampak mendatangi kegiatan hari ulang tahun PDIP, namun tidak kepada partai lain.
"Selain pernah menjadi ajudan Megawati, Budi Gunawan, didesikasikan pada HUT PDIP, satu hal yang tidak dilakukan kepada partai lainnya, juru bicara BIN mengkonfirmasi kehadiran BG."
Selanjutnya, ia menilai adanya tekanan yang diberikan kubu 01 kepada media yang mencoba bersikap netral yakni tvOne.
"Pernyataan Presiden (keenam) SBY yang tak hanya terkait dalam pilkada tetapi juga ada kaitannya dengan media besar, yakni media grup MNC media yang dimiliki oleh Mahaka Grup yang berafiliasi dengan kubu 01," ujar Denny.
"Media yang mencoba untuk netral seperti tvOne kemudian mengalami tekanan dan harus mengistirahatkan panjang salah satu program favoritnya, ILC (Indonesia Lawyers Club)," ucap Denny kemudian membacakan cuitan Karni Ilyas yang mengatakan cuti.
"Publik bertanya-tanya, sedangkan ada pengakuan dari pemilik media ada tekanan dari penguasa bahwa tak boleh menayangkan pemberitaan kecurangan pilpres, mereka juga diminta untuk tidak menayangkan kegiatan deklarasi massa menentang aksi curang."
• Pengamat Politik Singgung Jabatan Bambang Widjojanto di Pemprov DKI saat Bahas Status Maruf Amin
Yang kelima pihaknya menyinggung mengenai adanya tebang pilih hukum antara pendukung paslon 01 dan 02.
"Diskriminasi pelakuan dan penegakan hukum."
"Tebang pilih dan tajam ke paslon 02. Kecurangan demikian TSM," ungkapnya.
"Kecurangan tersebut dapat dilakuakn karena Joko Widodo masih menjabat dan karenanya bisa menggunakan fasilitas anggaran dan lembaga aparatur negara untuk upaya kemenangan capres paslon 01."
Ia lantas mengatakan kubu 01 pantas didiskualifikasi dari pilpres 2019.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY