Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Pengamat Politik Singgung Jabatan Bambang Widjojanto di Pemprov DKI saat Bahas Status Ma'ruf Amin

Pengamat Politik Ray Rangkuti singgung jabatan ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Pemprov DKI.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Cawapres nomor urut 01 Maruf Amin saat hendak melanjutkan perjalanan kampanye ke Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Ray Rangkuti menyinggung jabatan ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu sebagai tanggapan atas tim hukum 02 yang mempersoalkan status calon wakil presiden Ma'ruf Amin di dua bank Syariah.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Ray dalam diskusi berjudul "Bedah Sidang Perdana MK: Menakar Peluang Prabowo" yang berlangsung di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).

Sebagaimana diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Analisis Refly Harun soal Poin Status Maruf Amin dan LHKPN Jokowi di MK: Isu yang Sangat Luar Biasa

Hal ini menjadi masalah karena tim hukum Prabowo-Sandi menilai BNI Syariah dan Mandiri Syariah termasuk dalam perusahaan BUMN.

Sebagai cawapres, Ma'ruf Amin harusnya melepas jabatannya di perusahaan BUMN sebelum mencalonkan dirinya.

Namun, Ray memaparkan, tuduhan yang disampaikan tim hukum 02 ini masih bisa menjadi perdebatan panjang.

Tak hanya itu, menurut Ray, tuduhan tersebut justru menjadi 'senjata makan tuan' bagi tim hukum 02.

Ray lantas menyinggung soal jabatan Bambang Widjojanto sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.

Menurut Ray, atas jabatan tersebut, perlu juga dilakukan penyelidikan pada tim hukum Prabowo-Sandi.

"Secara moral mereka juga perlu diselidiki. Kenapa BW (Bambang Widjojanto) tidak dengan tegas memisahkan posisi lawyer dengan TGUPP di DKI," ujar Ray.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Juanda juga memberikan tanggapan atas persoalan status Ma'ruf Amin.

Dikutip dari Kompas.com, Juanda menilai bahwa dalil tim hukum Prabowo-Sandi untuk dapat mendiskualifikasi Ma'ruf Amin sulit untuk dapat diterima hakim Konstitusi

Sambil Tertawa, Yusril Akui Tak Bisa Jawab Pembawa Acara soal Kubu 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf

Pasalnya, menurut Juanda, ini dikarenakan permasalahan tersebut bukan termasuk dalam ranah MK.

Menurut Juanda, persoalan diskualifikasi ini sebenarnya merupakan ranah penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pengamat PolitikBambang WidjojantoMaruf AminSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved