Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sambil Tertawa, Yusril Akui Tak Bisa Jawab Pembawa Acara soal Kubu 02 Hanya Serang Jokowi-Ma'ruf
Yusril Ihza tertawa saat pembawa acara KompasTV tanya alasan tim hukum Prabowo-Sandi justru menyerang Jokowi-Ma'ruf, bukannya KPU sebagai termohon.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra tertawa saat pembawa acara KompasTV menanyakan alasan dalil-dalil tim hukum Prabowo-Sandi yang justru menyerang Jokowi-Ma'ruf, bukannya KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti dalam tayangan Kompas Petang di saluran YouTube KompasTV, Sabtu (15/6/2019).
Dalam program tersebut, mulanya pembawa acara membahas soal pernyataan KPU beberapa saat lalu yang menilai bahwa dalil-dalil pihak Prabowo-Sandi tidak menyasar MK sebagai pihak termohon, namun justru menyasar Jokowi-Ma'ruf.
• Sindir Bambang Widjajanto, Ace Hasan: Selama Ini Siapa yang Punya Pengalaman Hadirkan Saksi Palsu?
"Kemarin KPU juga berkomentar terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh BPN prabowo-Sandi bahwa ini sepertinya tidak menyasar KPU sebagai termohon, tapi lebih banyak kepada pemerintah dalam hal ini juga Pak Jokowi, pihak terkait, kenapa itu prof Yusril?" tanya pembawa acara.
Menanggapi hal tersebut.Yusril lantas menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menjawab pertayaan tersebut.
"Wah kalau itu saya tidak bisa jawab," kata Yusril sambil tertawa.

Tak hanya Yusril, pihak BPN Prabowo-Sandi, Ali Lubis yang turut jadi narasumber di acara tersebut juga tampak tertawa.
Pembawa acara lantas kembali mengutarakan pertanyaannya.
"Karena itu kan yang disasar adalah lebih banyak ke sini, apakah sudah siap dengan itu? Kerena banyak yang disasar, dalil-dalilnya, adalah sebagai pihak terkait," kata pembawa acara.
Yusril yang sudah selesai tertawa lantas mencoba menjelaskan situasi sidang sengketa hasil Pilpres itu.
Ia menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam sidang, mulai dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Jadi memang dalam perkara ini kan ada pemohon, ada termohon, dan kemudian ada pemberi keterangan, Bawaslu, dan ada pihak terkait," kata Yusril.
"Jadi kalau dalam perdata, kira-kita ada penggugat dan tergugat."
"Jadi sebenarnya pemohonnya kan adalah Pak Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya, termohonnya KPU. Kami ini kan pihak terkait sebenarnya," jelasnya.
• Pakar Sebut Ada Tuntutan Tim Hukum Prabowo yang Tak Lazim: Seakan Bukan Bikinan Orang hukum
Namun, Yusril hanya menjelaskan hal tersebut.