Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sambil Tertawa, Yusril Akui Tak Bisa Jawab Pembawa Acara soal Kubu 02 Hanya Serang Jokowi-Ma'ruf
Yusril Ihza tertawa saat pembawa acara KompasTV tanya alasan tim hukum Prabowo-Sandi justru menyerang Jokowi-Ma'ruf, bukannya KPU sebagai termohon.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Ia tetap menyatakan bahwa dirinya tak bisa menjawab pertanyaan pembawa acara.
"Tapi mengapa lebih banyak ditujukan ke kami, bukan kepada termohon, saya nggak bisa jawab itu," katanya sambil kembali terkekeh.
Simak videonya mulai menit ke 3.37:
Mengutip dari Kompas.com, sebelumnya Ketua KPU Arief Budiman memang sempat menyampaikan komentarnya terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon Prabowo-Sandi selama persidangan sengketa hasil pilpres.
Arief menilai, dalil-dalil tersebut tak ada yang ditujukan kepada KPU.
Padahal, dalam perkara ini KPU merupakan pihak termohon.
Karenanya, ungkap Arief, tidak seharusnya KPU menjadi pihak termohon dalam sidang sengketa ini.
"Kalau melihat pembacaan sampai dengan skorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa, kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon. Karena tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Arief memaparkan, dirinya belum mendengar ada sengketa hasil yang disampaikan dalam pembacaan dalil pemohon.
Tim hukum Prabowo-Sandi, terang Arief, justru menyampaikan sengketa proses yang lebih banyak dikaitkan dengan Jokowi-Ma'ruf Amin.
• Jawab soal Jokowi Berikan THR PNS Lebih Awal, Yusril Ihza Singgung Janji Prabowo saat Debat Capres
"Kebanyakan kan sengketa proses bukan karena KPU, tetapi karena paslon yang lainnya bukan karena kita," ujar Arief.
Sementara itu diketahui sidang sengketa hasil pilpres digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6/2019) lalu.
Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, tim hukum pemohon telah membacakan dalil-dalil dari sebagian materi permohonan yang diajukan.
Berikut ini 15 poin dalil-dalil yang diajukan tim Prabowo-Sandi dalam sidang:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;