Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jawab soal Jokowi Berikan THR PNS Lebih Awal, Yusril Ihza Singgung Janji Prabowo saat Debat Capres

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan mengenai tim kuasa hukum 02 yang mempersoalkan kebijakan anggaran.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan mengenai tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang mempersoalkan kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.

Diketahui tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Dikutip TribunWow.com dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (15/6/2019), Yusril mulanya mengatakan tudingan itu harus dibuktikan.

"Anggapan bahwa kenaikan gaji pegawai, ada pemberian THR (Tunjangan Hari Raya), tunjangan itu sementara ini kami menganggap itu ditingkat hipotesis, akademik, itu harus dibuktikan," ujar Yusril.

Diungkapkannya, ada sebanyak 4,1 juta jiwa yang harus ditanyai apakah memilih Jokowi karena diberikan THR dan lain sebegainya.

"Jumlah pegawai negeri di Idonesia itu 4,1 juta jiwa, apa betul ketika gaji dinaikkan, tunjangan dinaikkan, diberikan, THR dibayarkan lantas mereka ini memilih Pak Jokowi," ungkapnya.

Kubu 02 Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Didasarkan pada Logika yang Tidak Nyambung

Ia lantas menyindir Prabowo Subianto yang pernah menuturkan akan menaikkan gaji kepada PNS saat debat capres lalu.

"Kan Pak Prabowo juga saat debat capres menyatakan 'kalau saya terpilih jadi presiden, saya akan naikkan gaji pegawai," singgung Yusril.

"Artinya beliau kan juga berfikir kalau sudah jadi presiden itu akan naikkan gaji pegawai juga. Apakah nanti kalau Pak Prabowo jadi presiden orang tanya juga?" ujarnya.

"Saya kira momentum dibuktikan saja, apakah ini pegawai negeri yang 4,1 juta itu karena gaji dibayarkan," pungkasnya.

Menanggapi sindiran Yusril, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan yang dipermasalahkan adalah momennya.

"Menurut saya tidak ada masalah terkait pemberian THR, tapi momennya ini," ujar Ali yang turut menjadi narasumber.

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Komisioner KPU Palembang: Banyak yang Cari Saya

Menurutnya, THR tak perlu dipercepat apalagi dalam masa kampanye.

"Pada saat proses kampanye, kan yang jadi persoalan lebarannya kapan," ungkapnya.

"Kalau kita lihat peraturan ya, itu satu minggu sebelum lebaran, tapi ini jauh sebelum lebaran, artinya ini bukan mempersoalkan memberinya tapi momentumnya."

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Yusril Ihza MahendraPilpres 2019Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved