Sidang Sengketa Pilpres 2019
Kubu 02 Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Didasarkan pada Logika yang Tidak Nyambung
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi memberikan tanggapan mengenai tuntutan untuk membatalkan hasil Pilpres 2019 oleh 02.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi memberikan tanggapan mengenai tuntutan untuk membatalkan hasil Pilpres 2019 yang dicetuskan oleh tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Diketahui tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (16/6/2019), Pramono mengaku tidak sinkron antara materi gugatan kubu 02 dan petitum yang disampaikan.
"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng," ujar Pramono.
"Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).
• Ini Penjelasan Jubir MK soal Isu Adanya Ancaman yang Didapatkan oleh Satu di Antara Hakim MK
Menurutnya, asumsi kubu 02 itu tidak tepat.
Karena menurutnya Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1, yang membedakan hanya alurnya.
"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya.
"Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen-dokumen C1, DA1, atau DB1. Sama sekali tidak ada," ucapnya.
"Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," tutur Pramono.
• Setya Novanto Kedapatan Plesiran saat Izin Berobat, Petugas Pengawal Diperiksa
Pemohonan yang Dibacakan Kubu 02
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyampaikan banyak data yang bermasalah dalam Situng sehingga menimbulkan kekacauan.
Mereka mengklaim, jumlah perolehan suara Prabowo-Sandi seharusnya lebih besar, tetapi ditekan berdasarkan sumber data C1 (formulir penghitungan suara) yang bermasalah dalam kalkulasi pengisian angka di Situng.
"Misalnya saja, di tanggal 22 April 2019, terdapat ratusan entry data tanpa C1 dan puluhan pemindahan suara dari 02 ke 01. Hal ini juga viral di media sosial," kata Teuku.
"Sistem itu seharusnya bersifat tertutup guna menjamin keamanan Data. Itu sebabnya, ada situasi bahwa ketika dilakukan upload data ke Situng, yang tampil lebih dulu di Situng hanyalah teks saja. Sedangkan file agar ter upload diperlukan jeda sekitar 15 menit," ujarnya.
