Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Kubu 02 Minta Hasil Pilpres Dibatalkan, KPU: Didasarkan pada Logika yang Tidak Nyambung

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi memberikan tanggapan mengenai tuntutan untuk membatalkan hasil Pilpres 2019 oleh 02.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi memberikan tanggapan mengenai tuntutan untuk membatalkan hasil Pilpres 2019 yang dicetuskan oleh tim kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Diketahui tuntutan tersebut diungkapkan dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (16/6/2019), Pramono mengaku tidak sinkron antara materi gugatan kubu 02 dan petitum yang disampaikan.

"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng," ujar Pramono.

"Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).

Ini Penjelasan Jubir MK soal Isu Adanya Ancaman yang Didapatkan oleh Satu di Antara Hakim MK

Menurutnya, asumsi kubu 02 itu tidak tepat.

Karena menurutnya Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1, yang membedakan hanya alurnya.

"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya.

"Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen-dokumen C1, DA1, atau DB1. Sama sekali tidak ada," ucapnya.

"Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," tutur Pramono.

Setya Novanto Kedapatan Plesiran saat Izin Berobat, Petugas Pengawal Diperiksa

Pemohonan yang Dibacakan Kubu 02

Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah menyampaikan banyak data yang bermasalah dalam Situng sehingga menimbulkan kekacauan.

Mereka mengklaim, jumlah perolehan suara Prabowo-Sandi seharusnya lebih besar, tetapi ditekan berdasarkan sumber data C1 (formulir penghitungan suara) yang bermasalah dalam kalkulasi pengisian angka di Situng.

"Misalnya saja, di tanggal 22 April 2019, terdapat ratusan entry data tanpa C1 dan puluhan pemindahan suara dari 02 ke 01. Hal ini juga viral di media sosial," kata Teuku.

"Sistem itu seharusnya bersifat tertutup guna menjamin keamanan Data. Itu sebabnya, ada situasi bahwa ketika dilakukan upload data ke Situng, yang tampil lebih dulu di Situng hanyalah teks saja. Sedangkan file agar ter upload diperlukan jeda sekitar 15 menit," ujarnya.

Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan uji materi UU Pemilu, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))
Halaman
12
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mahkamah Konstitusi (MK)Pilpres 2019Pramono Ubaid Tanthowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved