Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Sebut Kubunya akan Hadirkan 30 Saksi, Jubir BPN Singgung Metode untuk Jamin Keselamatan Saksi

Jubir BPN, Andre Rosiade memaparkan bahwa tim hukum kubu 02 akan menghadirkan sekitar 30 saksi untuk membeberkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Astini Mega Sari
Capture Trans 7
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memaparkan bahwa tim hukum kubu 02 akan menghadirkan sekitar 30 saksi untuk membeberkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. 

"Yang sangat mengkhawatirkan kami sekarang adalah, kalau benar ini informasi yang sudah beredar, kalau benar isunya bahwa untuk masing-masing pihak yang berperkara, hanya diberi kesempatan 2 orang ahli, 15 orang saksi, kalau itu benar, habis kami," ungkapnya.

Nasrullah mengatakan, jika kabar soal pembatasan ahli dan saksi ini benar, maka jelas ada upaya untuk menciptakan keadaan bahwa kubu 02 tidak bisa membuktikan dalilnya.

"Coba, bagaimana dalil kami begitu banyak, terkait dengan persoalan-persoalan itu, kami hanya diberikan dua orang ahli dan 15 saksi," ungkap Nasrullah.

"Nah, fakta yang terjadi di seluruh Indonesia. Dan hanya 15 saksi."

"Jadi kalau kami dibatasi dengan jumlah alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli, selesai," papar dia.

Jika Kubu 02 Tetap Kalah setelah Pemilihan Ulang di 12 Wilayah Dikabulkan MK, Ini Jawaban Jubir BPN

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah memaparkan kekhawatirannya atas beredar kabar bahwa nantinya pihak yang berperkara di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 hanya boleh menghadirkan 2 orang ahli dan 15 saksi untuk membuktikan gugatannya. (Capture Youtube Talk Show tvOne)

Bahkan, Nasrullah menilai, jika hal tersebut benar, maka tim hukum pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak harus membuktikan apapun.

"Persidangan sudah harus ditutup, Anda (tim hkum 01) tidak harus membuktikan apapun. Karena kami enggak bisa membuktikan," ujar dia.

Atas hal tersebut, Nasrullah lantas meminta agar pihaknya diberi kesempatan untuk membuktikan dalil mereka.

Nasrullah juga menyampaikan harapannya agar MK mau meluangkan waktu mendengar pembuktian pihaknya atas dalil-dalil yang sudah disampaikan itu.

"Beri kami kesempatan untuk kami membuktikan seluruh dalil kami sampai kami selesai membuktikan, baru Anda (tim hukum 01)," jelas Nasrullah.

"Saya berharap, MK juga mungkin berkenan meluangkan waktu," tandasnya.

Sindir Tim Hukum 02 yang Minta Perlindungan Saksi, TKN Singgung Rekam Jejak Bambang Widjojanto

Simak video selengkapnya mulai menit ke 29.20:

Perlindungan Saksi

Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Kuasa Hukum 02 Denny Indrayana menyebutkan pihaknya memiliki beban dalam pembuktian dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Denny dalam pembacaan argumentasi kualitatif tindak kecurangan pilpres saat proses sidang perdana sengketa berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

Halaman
123
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaAndre Rosiade
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved