Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tanggapi Berkas Perbaikan Permohonan Gugatan Kubu 02, Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf: Cari Mati Namanya

Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudhirta menilai, kubu 02 telah mencari 'kuburannya' sendiri karena membuat berkas perbaikan permohonan gugatan.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo subianto saat mengikuti debat keempat calon presiden pada pemilu 2019 di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta memberikan tanggapan atas permohonan gugatan hasil pilpres baru yang diajukan tim hukum pasangan capres dan cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, I Wayan Sudhirta menilai, kubu Prabowo-Sandi telah mencari 'kuburannya' sendiri karena membuat berkas perbaikan permohonan gugatan hingga sebanyak 15 petitum, atau 146 halaman.

Soal Sidang Sengketa Pilpres, Fadli Zon: Hakim Bukan Seperti yang Dianggap Hakim Kalkulator

Pasalnya, menurut Wayan dalam teori permohonan, makin ringkas gugatan yang diajukan, maka akan semakin baik.

Sebaliknya, jika gugatan yang diajukan itu makin panjang, maka akan semakin sulit pula bagi pemohon untuk membuktikan gugatannya.

"Ini kan sama dengan mencari kuburan namanya. Ini mencari mati dengan menyiapkan tali gantungan sendiri menjerat lehernya," kata Wayan yang ditemui di Posko Cemara, Menten, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019)

Selain itu, Menurut Wayan, dalam persidangan sengketa ini, tim Prabowo-Sandi hanya akan ramai di luar persidangan, tapi sepi saat pembuktian di hadapat Majelis Hakim.

"Maka nanti akan ditemukan ramai di luar sidang, sepi pembuktian di dalam sidang," kata Wayan.

Belum Genap Sehari Buka, Kelab Malam Halal di Arab Saudi Langsung Ditutup Paksa Pemerintah

Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Tak hanya itu, Wayan juga menilai, gugatan baru 02 ini juga menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan peraturan MK.

Ia bahkan menyinggung apa yang disampaikan oleh banyak pengamat bahwa gugatan dari tim Prabowo-Sandi ini tidak layak dan tidak lazim.

"Inilah permohonan yang selama saya tahu, permohonan ini, selain tidak lazim, aneh, saya harus berani mengatakan, permohonan yang paling menyimpang dari aturan dan peraturan MK. Paling menyimpang," kata Wayan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pengamat Nilai Gugatan 02 Tak Sinkron: Kalau KPU Bubar, Siapa yang Kerjakan Pemungutan Suara Ulang?

Menurut Wayan, gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil ataupun materiil.

Dalam peraturan MK, pemohon seharusnya memuat permohonan terkait perselisihan suara.

Ini dikarenakan, gugatan yang diajukan ke MK seharusnya terkait dengan perselisihan hasil pilpres.

Namun, secara formil, gugatan yang dimohonkan pihak 02 tiak memuat penjelasan mengenai perselisihan suara.

Sementara secara materiil, Wayan menilai pemohon seperti berusaha menambahkan lampiran yang sebenarnya merupakan permohonan baru.

Halaman
123
Tags:
Pilpres 2019Joko Widodo (Jokowi)Maruf AminPrabowo SubiantoSandiaga Uno
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved