Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Soal Sidang Sengketa Pilpres, Fadli Zon: Hakim Bukan Seperti yang Dianggap Hakim Kalkulator

Fadli Zon memberikan komentar atas ajalnnya sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon memberikan komentar atas ajalnnya sidang sengketa pemilihan presiden (pilpres).

Dilansir oleh Kompas.com, Fadli Zon memberikan keyakinan pada para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan perkara sengketa pilpres berdasarkan substansi permohonan.

"Saya yakin para hakim juga bukan seperti yang dianggap sebagai hakim kalkulator gitu," ujar Fadli Zon, Senin (17/6/2019).

Anggapan itu diberikan saat banyak yang menganggap bahwa MK hanya akan memutuskan sengketa pilpres yang berdasarkan pemeriksaan jumlah perolehan suara saja.

Neta S Pane Klaim Dapat Info A1 soal Kemungkinan Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi

Namun, menurut Fadli, hal itu saat ini sudah tidak berlaku lagi karena MK akan memutus perkara berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Yakni soal adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Saya kira itu harus jadi pertimbangan dari para hakim juga karena kita ini mau cari kebenaran bukan sekadar persoalan-persoalan administratif," tambah Fadli Zon.

Menurutnya, persoalan yang bersifat substantif bisa mengalahkan persoalan administratif.

Persoalan substantif itu juga sempat dikemukakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto di sidang perdana, Jumat (14/6/2019).

Pengamat Nilai Gugatan 02 Tak Sinkron: Kalau KPU Bubar, Siapa yang Kerjakan Pemungutan Suara Ulang?

Persoalan tersebut antara lain soal dugaan pasangan calon 02 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dianggap melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan amsif.

Oleh karenanya, kubu Prabowo-Sandi meminta agar paslon 01 didiskualifikasi.

"Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif," bunyi amar putusan poin 8 yang dibacakan Bambang Widjojanto saat sidang.

Selain itu ada permintaan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah yang diduga terjadi kecurangan secara masif.

Ada pula permohonan untuk reshuffle para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Tim Hukum 02 Berencana Kirim 4 Truk Berisi Tambahan Alat Bukti Sengketa Pilpres

"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," amar putusan nomor 13.

Serta permintaan audit di Sistem Informasi Penghitungan Suara (situng) situs KPU.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Fadli ZonMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved