Sidang Sengketa Pilpres 2019
Pengamat Sebut Kubu Prabowo-Sandi Tak Konsisten: Permohonan 02 Minta MK Jadi Mahkamah Kalkulator
Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai tim hukum Prabowo-Sandi perlu menjawab semua inkonsistensi kubu 02 yang selama ini dipertanyakan masyarakat
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, perlu menjawab semua inkonsistensi pihak 02 yang selama ini dipertanyakan masyarakat.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Feri saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, Minggu (16/6/2019).
"Pemohon harus menjawab inkonsistensi yang selama ini dipertanyakan orang," kata Feri.
• Soal Sidang Sengketa Pilpres, Fadli Zon: Hakim Bukan Seperti yang Dianggap Hakim Kalkulator
Satu yang menjadi sorotan, menurut Feri, adalah terkait pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menjadi mahkamah kalkulator.
"Misalnya pemohon meyatakan bahwa Mahkamah tidak boleh menjadi mahkamah kalkulator, mahkamah harus fokus pada substansi proses penyelenggaran pemilu di mana terjadi kecurangan yang berbumbu TSM, terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Feri.
"Lalu tiba-tiba dalam permohonan yang diperbaiki, itu masuk kedua-duanya."
"TSM-nya diceritakan, mahkamah kalkulatornya juga diceritakan. Bahkan diminta agar MK mau menjadi mahkamah kalkulator," imbuhnya.
Feri menjelaskan, dirinya bisa menyebutkan tim hukum 02 meminta MK jadi mahkamah kalkulator karena pihak 02 sendiri yang meminta agar suara kubu 01 harus dialihkan ke kubu 02 untuk dapat memenangkan pemilu.
• Pengamat Nilai Gugatan 02 Tak Sinkron: Kalau KPU Bubar, Siapa yang Kerjakan Pemungutan Suara Ulang?

"Nah ini kan tidak konsisten dengan cerita awal bahwa tidak boleh menjadi mahkamah kalkulator," ungkap Feri.
"Kalau menjadi mahkamah kalkulator itu sama dengan menjadi pengikut rezim tertentu. Kan begitu."
Feri menilai, hal-hal yang seperti ini perlu untuk menjadi perhatian pihak 02.
"Karena itu kan menimbulkan pertanyaan oleh publik, kenapa tidak konsisten," jelasnya.
"Belum lagi hal-hal yang berkaitan dengan kubu 02 ya, misalnya dulu awal kemenangan menyatakan 62 persen lalu kemudian 54 persen, lalu kemudian 52 persen."
"Orang berasumsi, ini kan kuasa hukum yang memberikan input informasi dalam segala hal. Nah konsistensi dalam membuat permohonan menjadi sangat diperlukan karena kalau kita tidak konsisten, bagaimana mungkin hakim akan mengabulkan apa yang kita minta itu," tandas Feri.
Simak videonya mulai menit ke 6.10:
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY