Sidang Sengketa Pilpres 2019
Reaksi I Gusti Putu Artha saat BPN Mengaku Miliki Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi
BPN Prabowo-Sandi pertama kali mengemukakan soal kejanggalan dana kampanye tersebut dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di MK Jumat lalu.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Politisi Gerindra, Miftah Nur Sabri mengaku memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 25 miliar.
Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, I Gusti Putu Artha memberikan tanggapan atas pernyataan Miftah.
Hal itu disampaikan oleh I Gusti Putu Artha saat jadi narasumber acara 'Mencari Pemimpin' di KompasTV, Senin (17/6/2019).
Mulanya, BPN Prabowo-Sandi pertama kali mengemukakan soal kejanggalan dana kampanye tersebut dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat lalu (14/6/2019).
Lantas Miftah Nur Sabri menjelaskan, dasar dari pernyataan dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.
"Kita kan semua serba terbuka kepada publik, kita melihat dari laporan dana kampanye yang disubmit oleh kedua pihak," tutur Miftah Nur Sabri.
• Tak Ada di 2004-2014, Perludem Beberkan Hal Unik dan Baru Terjadi di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Miftah Nur Sabri mengklaim, pihak BPN Prabowo-Sandi tiap bulannya disiplin untuk melaporkan kepada publik terkait sumber dan pemanfaatan dana kampanye tersebut.
Tak hanya itu, Miftah Nur Sabri juga menyoroti proses utuh dalam pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 lalu.
"Kita melihat proses utuh kampanye ini termasuk dana-dananya karena semakin anda bersih saat melakukan kampanye maka jalan baik menuju pemerintahan yang baik.

Karena itu kita minta uji di MK. Kalau emang pihak yang kita gugat merasa harus membela dengan bukti-bukti ya silahkan tetapi kami melihat itu bagian dari front. Bagaimana menghasilkan pemimpin yang terbaik kalau prosesnya saja tak jujur?" tutur Miftah Nur Sabri.
Mendengar hal tersebut, pembawa acara pun mempertanyakan bukti apa saja yang dimiliki BPN Prabowo-Sandi.
"Apa hal dasar atau pembuktian yang anda katakan saat persidangan?" tanya pembawa acara.
Miftah Nur Sabri pun mengklaim pihak BPN Prabowo-Sandi memiliki bukti kuat terkait dana kampanye Jokowi tersebut.
Kendati demikian, ia enggan membuka buktinya.
• Pengamat Sebut Prabowo-Sandi Juga Harus Diperiksa atas Pemilu Curang: Jangan-Jangan Mereka Sama
"Terus terang kalau masalah bukti kita serahkan saja, tak etis kalau saya buka buktinya disini. Kita punya bukti lengkap namun itu sepertinya ranah persidangan, jadi tak perlu dibuka disini," ucap Miftah Nur Sabri.
