Breaking News:

Sidang Sengketa Pilpres 2019

Reaksi I Gusti Putu Artha saat BPN Mengaku Miliki Bukti Kejanggalan Dana Kampanye Jokowi

BPN Prabowo-Sandi pertama kali mengemukakan soal kejanggalan dana kampanye tersebut dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di MK Jumat lalu.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram Sandiaga Uno
Pasangan Calon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha menanggapi pernyataan BPN Prabowo-Sandi yang mengklaim memiliki bukti kejanggalan dana kampanye Jokowi sebesar Rp 25 Miliar.

Menanggapi pernyataan Miftah Nur Sabri yang mengklaim memiliki bukti, TKN Jokowi-Maruf Amin, I Gusti Putu Artha mengungkapkan apresiasinya.

"Saya menghormati kawan saya yang tak mau masuk ke ranah bukti yang merupakan pokok materi. Ketika bicara dana kampanye maka lembaga yang punya otoritas untuk menjelaskan secara rinci yaitu KPU," tutur I Gusti Putu Artha.

I Gusti Putu Artha mengungkapkan, pihaknya tak dalam ranah yang bisa menjelaskan lengkap mengenai dana kampanye tersebut karena masalah tersebut diarahkan ke KPU sebagai penyelenggara.

"KPU sudah memilih pemenang tender untuk menjadi tim auditor dana kampanye dan telah menyelesaikan dengan baik. Sejauh ini berdasarkan norma hukum, tak ada persoalan. Dari seluruh audit dana kampanye yang dimaksud," jelas I Gusti Putu Artha.

Sontak reaksi I Gusti Putu Artha itu disambut tepuk tangan penonton di studio.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, I Gusti Putu Artha menduga pernyataan BW di sidang perdana sengketa pilpres 2019 tak akan mengganggu TKN Jokowi-Maruf Amin.

Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, I Gusti Putu Artha
Tim ahli kuasa hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, I Gusti Putu Artha (YouTube/Kompas Tv)

"Tak akan mengganggu TKN," imbuh I Gustu Putu Artha.

I Gusti Putu Artha menyatakan, lembaga yang memiliki otoritas untuk menjelaskan secara rinci itu KPU.

"Setidak-tidaknya KPU akan beri kesempatan untuk tim auditor beri penjelasan jadi biarlah didalam persidangan semuanya terbuka," kata I Gusti Putu Artha.

Sebelumnya, Ketua Tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mempersoalkan sumbangan dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp19,5 miliar.

Catatan sumbangan itu berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 per 25 April. Di sisi lain, berdasarkan LHKPN yang diumumkan KPU 12 April lalu, harta kekayaan Jokowi sebesar Rp6,1 miliar.

Bambang mempersoalkan sumbangan Jokowi lebih besar Rp13,3 miliar dari harta kekayaannya berdasarkan LHKPN.

"Dalam waktu 13 hari menjadi janggal ketika Kas dan Setara Kas di dalam Harta Kekayan pribadi Joko Widodo berdasarkan LHKPN hanya berjumlah Rp 6 Miliar-an tertangal 12 April 2019 mamu menyumbang ke rekening kampanye Rp 15 Miliar-an pada tanggal 25 April 2019 (bertambah Rp 13 Miliar dalam waktu 13 hari,-red)," kata Bambang Widjojanto, saat membacakan permohonan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Selain itu, BW menyebut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pasangan Calon Joko Widodo-KH Maruf Amin, tertanggal 25 April 2019 ditemukan adanya sumbangan dari Perkumulan Golfer TRG sebesar Rp 18.197.500.000 dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19.724.404.138.

Tim 02 Persoalkan Proses Pilpres dalam Sidang MK, Dahnil Anzar: Ini Bukan Sekedar Akutansi Pemilu

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Miftah SabriSidang Sengketa Pilpres 2019Sengketa Hasil Pilpres 2019Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-SandiagaTKN Jokowi-Maruf
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved