Breaking News:

Terkini Nasional

Putusan Sidang Etik 9 Hakim MK oleh Majelis Kehormatan Disebut Sudah Bocor sebelum Dibacakan

Pada siang hari sebelum sidang MKMK dibacakan, Hanifa mengaku sudah mengetahui isi putusan tersebut melalui bocoran yang memang terbukti

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). 

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," tambahnya dikutip dari Kompas TV.

MKMK menilai 9 hakim konstitusi secara bersama-sama dainggap tak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hal itu dinilai melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selain itu, Anwar Usman, dkk juga dianggap membiarkan konflik kepentingan terjadi dan tak saling mengingatkan antar hakim.

Baca juga: Pakar Hukum Merasa Aneh dengan Anwar Usman karena Hanya Terlibat pada Gugatan yang Ada Nama Gibran

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie membahas soal kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang ia nilai berubah sejak memasuki periode kedua, bersama Helmy Yahya di akun YouTube Helmy Yahya Bicara, 12 Maret 2021. Terbaru, Jimly meyakini tidak akan ada parpol yang secara resmi mendukung adanya presiden tiga periode.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie membahas soal kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang ia nilai berubah sejak memasuki periode kedua, bersama Helmy Yahya di akun YouTube Helmy Yahya Bicara, 12 Maret 2021. Terbaru, Jimly meyakini tidak akan ada parpol yang secara resmi mendukung adanya presiden tiga periode. (YouTube Helmy Yahya Bicara)

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar," kata Jimly dalam kesimpulan.

"Karena, para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar-hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi," ucap Jimly.

Diketahui putusan MKMK itu berdasarkan laporan yang berisi bahwa para hakim konstitusi membiarkan Ketua MK Anwar Usman memutus perkara walaupun ada potensi konflik kepentingan di dalamnya.

Isu pembiaran ini disebut menjadi isu kesebelas yang ditemukan MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MKMKMahkamah Konstitusi (MK)Jimly AsshiddiqieAnwar Usman
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved