Terkini Nasional
Putusan Sidang Etik 9 Hakim MK oleh Majelis Kehormatan Disebut Sudah Bocor sebelum Dibacakan
Pada siang hari sebelum sidang MKMK dibacakan, Hanifa mengaku sudah mengetahui isi putusan tersebut melalui bocoran yang memang terbukti
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan perkara dengan terlapor 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan itu dilakukan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MKRI, Selasa 7 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB sidang dimulai.
Namun, sebelum putusan itu resmi dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Assidiqqie ada bocoran soal isinya.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Putusan Sidang Etik MKMK pada Para Hakim MK: Mendapat Sanksi Teguran Lisan
Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna.
Pada siang hari sebelum sidang MKMK dibacakan, Hanifa mengaku sudah mengetahui isi putusan tersebut.
Meski tak mau menyebutkan asal mula bocoran itu, namun nyatanya apa yang dikatakan Hanifa memang terbukti.
"Kalau menurut bocoran yang kami terima ya dari sumber yang terpercaya, makanya kami bilang bahwa keputusan MKMK ini sudah masuk angin," kata Hanifa.
"Karena dari informasi yang kami terima, keputusan yang akan diberikan itu hanya bentuknya teguran (ringan -red) bukan teguran keras atau pemberhentian terhadap Anwar Usman," katanya dalam program Tribunnews On Focus.
Baca juga: Buntut Putusan MK, Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN
Selain itu ada pula bocoran terkait jabatan Anwar Usman yang tak akan goyang.
Menurut Hanifa hal ini lantaran kedekatan Ketua MKMK dengan bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto.
"Peristiwa-peristiwa ini seharusnya sudah bisa kita lihat. Kenapa MKMK ini harusnya sudah ada, kenapa baru setelah akan dilakukan persidangan pelanggaran kode etik ini barulah dilantiklah Ketua MKMK dan dua hakim anggotanya," tuturnya.
Dengan adanya hal ini, Hanifa semakin yakin putusan MKMK terkait sidang etik sembilan hakim MK tidak akan adil.
Diberitakan sebelumnya, narasi bocoran tersebut memang benar telah terbukti.
Pasalnya, hasil dari putusan MKMK adalah para Hakim MK termasuk Ketua Anwar Usman mendapatkan sanksi teguran lisan.
Baca juga: Proses di Balik Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Berubah setelah Anwar Usman Hadir di Rapat
"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.
Sumber: TribunWow.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|