Breaking News:

Terkini Nasional

BREAKING NEWS Hasil Putusan Sidang Etik MKMK pada Para Hakim MK: Mendapat Sanksi Teguran Lisan

Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor kata Jimly untuk para hakim MK

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan soal pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Assidiqqie melalui sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MKRI, Selasa 7 November 2023.

Hasilnya, para Hakim MK termasuk Ketua Anwar Usman mendapatkan sanksi teguran lisan.

Baca juga: Apakah Putusan MKMK Bisa Jegal Langkah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres meski Sudah Ditetapkan MK

"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," tambahnya dikutip dari Kompas TV.

MKMK menilai 9 hakim konstitusi secara bersama-sama dainggap tak dapat menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Hal itu dinilai melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Buntut Putusan MK, Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

Selain itu, Anwar Usman, dkk juga dianggap membiarkan konflik kepentingan terjadi dan tak saling mengingatkan antar hakim.

"Praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar," kata Jimly dalam kesimpulan.

"Karena, para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling ingat mengingatkan antar-hakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh, sehingga kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktik pelanggaran etika biasa terjadi," ucap Jimly.

Diketahui putusan MKMK itu berdasarkan laporan yang berisi bahwa para hakim konstitusi membiarkan Ketua MK Anwar Usman memutus perkara walaupun ada potensi konflik kepentingan di dalamnya.

Isu pembiaran ini disebut menjadi isu kesebelas yang ditemukan MKMK dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MKMKMahkamah Konstitusi (MK)Jimly AsshiddiqieAnwar UsmanHakim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved