Breaking News:

Pilpres 2024

Apakah Putusan MKMK Bisa Jegal Langkah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres meski Sudah Ditetapkan MK

MKMK telah menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman

HO/ Tribunnews
Gibran berpasangan jadi cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024 

TRIBUNWOW.COM - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan lantaran maju setelah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Putusan MK itu pun menuai banyak polemik hingga akhirnya Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Potensi Gabung Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Ada Ridwan Kamil hingga Khofifah

Karena putusan MK yang diberikan bisa membuat jalan mulus untuk Gibran Rakambuming yang merupakan keponakan dari Anwar Usman.

Dikutip dari MKRI, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).

Sebanyak 15 akademisi melaporkan Anwar Usman karena diduga punya konflik kepentingan.

Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Amien Rais Kritik Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo, Soroti Keputusan MK: Pamannya Buat Karpet Merah

Para pelapor meminta MKMK untuk menindaklanjuti seluruh laporan/temuan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara terbuka dan transparan.

Pengamat politik yang turut melaporkan adalah Denny Indrayana.

Ia meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Lalu jika perkara tersebut dimenangkan oleh para akademisi apa yang terjadi pada Gibran?

Dikutip dari Kompas.com, Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan ada beberapa kemunkinan soal dibatalkannya putusan MK.

"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Partai Gelora Ungkap Jokowi Sempat Dorong Prabowo Komunikasi dengan PDIP Jauh sebelum Gibran Muncul

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie membahas soal kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang ia nilai berubah sejak memasuki periode kedua, bersama Helmy Yahya di akun YouTube Helmy Yahya Bicara, 12 Maret 2021. Terbaru, Jimly meyakini tidak akan ada parpol yang secara resmi mendukung adanya presiden tiga periode.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie membahas soal kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang ia nilai berubah sejak memasuki periode kedua, bersama Helmy Yahya di akun YouTube Helmy Yahya Bicara, 12 Maret 2021. Terbaru, Jimly meyakini tidak akan ada parpol yang secara resmi mendukung adanya presiden tiga periode. (YouTube Helmy Yahya Bicara)

Sementara itu, dikutip dari Wartakota, Peneliti Hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa apapun putusan MKMK tidak akan bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming.

Pasalnya, kewenangan MKMK selaku yang mengadili sangat terbatas.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
MKMKMahkamah KonstitusiGibran Rakabuming RakaAnwar UsmanDenny Indrayana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved