Pilpres 2024
Apakah Putusan MKMK Bisa Jegal Langkah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres meski Sudah Ditetapkan MK
MKMK telah menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan lantaran maju setelah putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Putusan MK itu pun menuai banyak polemik hingga akhirnya Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman atas dugaan pelanggaran.
Baca juga: Daftar Tokoh yang Potensi Gabung Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Ada Ridwan Kamil hingga Khofifah
Karena putusan MK yang diberikan bisa membuat jalan mulus untuk Gibran Rakambuming yang merupakan keponakan dari Anwar Usman.
Dikutip dari MKRI, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga telah menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023).
Sebanyak 15 akademisi melaporkan Anwar Usman karena diduga punya konflik kepentingan.
Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Amien Rais Kritik Gibran yang Jadi Cawapres Prabowo, Soroti Keputusan MK: Pamannya Buat Karpet Merah
Para pelapor meminta MKMK untuk menindaklanjuti seluruh laporan/temuan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi secara terbuka dan transparan.
Pengamat politik yang turut melaporkan adalah Denny Indrayana.
Ia meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.
Lalu jika perkara tersebut dimenangkan oleh para akademisi apa yang terjadi pada Gibran?
Dikutip dari Kompas.com, Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan ada beberapa kemunkinan soal dibatalkannya putusan MK.
"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: Partai Gelora Ungkap Jokowi Sempat Dorong Prabowo Komunikasi dengan PDIP Jauh sebelum Gibran Muncul

Sementara itu, dikutip dari Wartakota, Peneliti Hukum tata negara Bivitri Susanti menilai bahwa apapun putusan MKMK tidak akan bisa membatalkan Pencawapresan Gibran Rakabuming.
Pasalnya, kewenangan MKMK selaku yang mengadili sangat terbatas.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|