Breaking News:

Pilpres 2024

Apakah Putusan MKMK Bisa Jegal Langkah Gibran Rakabuming Jadi Cawapres meski Sudah Ditetapkan MK

MKMK telah menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman

HO/ Tribunnews
Gibran berpasangan jadi cawapres Prabowo untuk Pilpres 2024 

“Misalnya MKMK hanya bisa menelusuri benturan kepentingan Ketua MK Anwar Usman dengan hasil keputusan tersebut,” jelas Bivitri, Kamis (2 November 2023).

Jika memang benar Anwar Usman melakukan kode pelanggaran etik pada putusan yang melibatkan Gibran, maka tetap saja anak Jokowi itu masih bisa melaju.

Sebab, kewenangan MKMK sangatlah terbatas sehingga tidak bisa membatalkan gugatan MK.

Baca juga: Gibran Rakabuming Segera Bertemu dengan FX Rudy untuk Kembalikan KTA PDIP seusai Diusung Prabowo

“Karena MKMK wewenang terbatas pada etik orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran etik,” bebernya.

Sementara Denny Indrayana mengatakan Anwar Usman harus diberhentikan tidak terhormat jika memang terbukti melanggar kode etik.

"Yang perlu didorong adalah, satu sanksi etik seberat-beratnya kepada pelaku pelanggar etik dalam hal ini adalah Anwar Usman," kata Denny Indrayana, Rabu 1 November 2023.

"Jadi, kalau sanksi seberat-beratnya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Denny Indrayana kepada Kompas.com melalui pesan suara, Rabu (1/11/2023).

Sebagaimana diberitakan, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun. (TribunWOw.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MKMKMahkamah KonstitusiGibran Rakabuming RakaAnwar UsmanDenny Indrayana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved