Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Ibu Brigadir J Melunak Jelang Tuntutan Bharada E, namun Beda Sikap pada Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Bharada E mendapat tuntutan sesuai jasa maupun perbuatannya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menanggapi tuntutan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan putranya, Selasa (16/11/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Dilansir TribunWow.com, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Bharada E dituntut hukuman yang sesuai dengan perannya.

Rosti pun sempat menunjukkan apresiasi pada pemuda 24 tahun yang berjasa membongkar skenario peristiwa tembak-menembak tersebut.

Namun, sikap berbeda diperlihatkan Rosti saat membahas tuntutan hukuman terdakwa lain, Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca juga: Bantah Perselingkuhan Brigadir J, Ini Sikap sang Ibu terhadap Putri Candrawathi: Tidak Punya Hati

Sebagaimana dituturkan dalam tayangan di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (17/1/2023), Rosti menyerahkan bobot tuntutan pada jaksa.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan hukuman Bharada E.

Antara lain statusnya sebagai Justice Collaborator, dan sikapnya yang sopan serta menunjukkan penyesalan di persidangan.

Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), Ricky Rizal alias Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf saat menghadiri persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kolase potret Richard Eliezer alias Bharada E (kiri), Ricky Rizal alias Bripka RR (tengah), dan Kuat Maruf saat menghadiri persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman, Dinilai Hanya Alat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

"Kalau buat tuntutan Eliezer, ya kami kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum, karena dia sebagai Justice Collaborator," kata Rosti.

"Dia pun sebelum persidangan dimulai dia telah meminta maaf, dia sanggup membuka kasus ini untuk memberikan pertolongan, keadilan terhadap almarhum Yosua."

"Dia mengatakan, 'Saya akan membela Bang Yos untuk terakhir kalinya buat Bang Yos'."

Pihaknya berharap, JPU memberikan tuntutan yang sepadan dengan jasa maupun perbuatan Bharada E.

"Semoga nanti di sana, biarlah Jaksa Penuntut Umum ataupun hakim yang memberikan hukuman yang setimpal buat Eliezer," ujar Rosti.

Berbeda dengan sikapnya kepada Bharada E, raut wajah Rosti langsung berubah ketika disinggung tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR.

Ia merasa kurang puas mendengar tuntutan hukuman terutama untuk Bripka RR yang adalah anggota Polri.

"Di dalam tuntutan pada Ricky Rizal, disamakan atau dibuat sepaket dengan Kuat Maruf. Sedangkan, RR adalah anggota Polri atau penegak hukum yang mengerti akan apa yang dilakukan," beber Rosti.

"Bahkan dia mengetahui semua yang akan terjadi, pembunuhan yang akan dilakukan kepada anak kami mulai dari Magelang sampai ke Saguling hingga di Duren Tiga."

Rosti menyinggung perbuatan Bripka RR yang sempat menyembunyikan senjata Brigadir J saat di Magelang.

Pihak keluarga pun menyimpulkan bahwa Bripka RR berkomplot dengan Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan tersebut.

"Ikut serta dia di dalam perencanaan pembunuhan tersebut dan mengambil senjata anak kami, menyembunyikan semua peralatan yang diperlukan anak kami," tutur Rosti.

"Berarti dia sekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana ini dengan matang," tandasnya.

Baca juga: Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 03.27:

Bharada E akan Dapat Diskon Hukuman 50 Persen

Sebelumnya, Ahli Hukum Pidana UPH Jamin Ginting menakar hukuman yang mungkin akan dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dilansir TribunWow.com, Jamin Ginting menilai bahwa Bharada E akan mendapat tuntutan hukuman setengah dari pelaku utama yang disinyalir adalah Ferdy Sambo.

Pasalnya, kedudukan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) yang mengungkapn kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak gampang.

Baca juga: Diragukan Ahli, LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator: Dia Konsisten

"Paling tidak 50 persen dapat diskon dari pelaku utama, jadi nanti tinggal hakimnya untuk melihat itu," kata Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (6/1/2023).

"Karena dia sudah berusaha sangat keras. Tidak gampang bagi seorang Justice Collaborator, jiwanya terancam untuk bisa mengungkap itu, dan dia harus konsisten dari awal sampai akhir tanpa mempedulikan dirinya sendiri."

Jamin Ginting megapresiasi kejujuran Bharada E yang mengakui dirinya menembak Brigadir J, meski di bawah perintah Ferdy Sambo.

Menurutnya, upaya tersebut patut dihargai oleh jaksa maupun hakim sehingga akan mempengaruhi bobot hukumannya.

"Dia kan sudah menyatakan bahwasanya dia bersalah , mengaku membunuh, merasa menyesal, dan menerima konsekuensi," ujar Jamin Ginting.

"Itu artinya dengan konsekuensi pengakuan seperti itu dibutuhkan suatu effort yang cukup kuat."

"Itu patut dihargai, dan itulah (keringanan hukuman) penghargaan yang harus diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya."

Kolase potret terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Kolase potret terdakwa Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer alias Bharada E saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Mahfud MD soal Viral Video Hakim Wahyu Iman Santoso: Teror agar Tak Berani Memvonis Ferdy Sambo

Menurut Jamin Ginting, menilik dari pengalaman di masa lalu, seorang JC akan mendapat setengah dari tuntutan hukuman pada pelaku utama.

Sebagai contoh, jika Ferdy Sambo dituntut 20 tahun penjara, maka bisa jadi Bharada E tetap mendapat tuntutan 10 tahun penjara.

"Pada umumnya saya lihat JC itu mendapatkan keringanan hampir 50 persen dari tuntutan pelaku utama," pungkas Jamin Ginting.(TribunWow.com/Via)

Berita lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Brigadir JBharada EFerdy SamboKuat MarufRicky Rizal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved