Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Diragukan Ahli, LPSK Tegas Klaim Bharada E Layak Jadi Justice Collaborator: Dia Konsisten

LPSK buka suara terkait status Justice Collaborator Bharada E yang sempat diragukan ahli pidana yang di

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).Terbaru, sikap LPSK saat status Justice Collaborator Bharada E dipertanyakan, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas buka suara mengenai status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, status tersebut sempat diragukan oleh ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali yang menjadi saksi dalam persidangan.

Berbeda dengan pernyataan Mahrus Ali, Susilaningtyas menilai Bharada E layak jadi JC lantaran memenuhi persyaratan ketat yang telah diterapkan LPSK.

Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo dan Bharada E seusai Kematian Brigadir J, atas Namakan Kapolri Bahas Ini

Mengutip Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, Susilaningtyas menegaskan penetapan JC Bharada E sudah sesuai aturan.

"Dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 2014, jelas Bharada E layak jadi justice collaborator karena memenuhi persyaratan yang disebut di Pasal tersebut," kata Susilaningtyas dikutip Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

LPSK mengatakan bahwa Bharada E telah mendapat ancaman sehingga patut mendapat perlindungan.

Selain itu, ia juga menjadi orang pertama yang mengungkap skenario Ferdy Sambo soal tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana.

"Jadi kami memandang bahwa Richard memang layak jadi justice collaborator," terang Susilaningtyas.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan soal kemungkinan berubahnya pengakuan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan soal kemungkinan berubahnya pengakuan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompastv)

Baca juga: Beda Sikap LPSK dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Pengakuan Bharada E terkait Wanita di Rumah Bangka

Tak hanya itu, LPSK menilai keterangan Bharada E kredibel lantaran selalu konsisten dengan kronologi dan detail yang disampaikan.

Bahkan, Bharada E sempat memberika bukti baru berupa foto ketika permufakatan jahat terjadi antara dirinya dengan Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi.

"Sampai detik ini dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan ada bukti baru berupa foto yang disampaikan Richard," tutur Susilaningtyas.

Adapun keraguan terhadap status Bharada E tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Ketika itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menanyakan mengenai klausul JC yang disandang Bharada E.

"Terkait justice colaborator, tadi saudara ahli sampaikan di sini riwayatnya dan pengaturannya sebenarnya untuk kejahatan luar biasa. Pertanyaannya, apakah klausul JC bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338," tanya Febri dikutip Kompas.com.

Seperti halnya Susilaningtyas, Mahrus Ali mengatakan bahwa status tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Halaman
123
Tags:
LPSKBharada EFerdy SamboBrigadir J
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved