Breaking News:

Polisi Tembak Polisi

Bukti dan Kesaksian Ahli Ringankan Bharada E, Tim Pengacara: Perkara Ini Makin Hari Makin Terang

Pengacara Bharada E, Fredrik Pinakuray menilai kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J semakin terungkap.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV
Tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary (kiri) dan Ronny Talapessy (tengah) bersama Ahli Hukum Pidana Albert Aries seusai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota tim pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Fredrik Pinakunary menilai kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, semakin terungkap.

Dilansir TribunWow.com, Fredrik menyoroti kesaksian para ahli di persidangan yang satu jalur menilai Bharada E bisa mendapat keringanan atau bahkan dihapuskan pidananya.

Sedangkan orang yang memerintah, dalam hal ini Ferdy Sambo, menjadi pihak yang dikenai tanggung jawab ataupun hukuman.

Baca juga: Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J

Hal ini disampaikan Fredrik seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Bersama rekannya, Ronny Talapessy dan Ahli Hukum Pidana Albert Aries, Fredrik mengaku puas dengan jalannya persidangan pada hari itu.

"Kami sangat bersyukur persidangan hari ini berjalan dengan sangat baik," ungkap Fredrik dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Bharada E Dituding Salah Terjemahkan Perintah Ferdy Sambo, sang Pengacara: Kenapa Dijanjikan Uang?

Ia lantas memuji keterangan dari ahli yang merupakan juru bicara tim sosialisasi RKUHP.

Menurut Fredrik, Albert Aries yang hadir secara pro bono-pro deo, alias cuma-cuma tanpa biaya, telah memberikan kesaksian yang obyektif.

"Ahli kami ajukan, tapi sangat obyektif dalam menyampaikan pendapatnya," kata Fredrik.

"Apa yang ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dijawab dengan sangat baik oleh ahli (yang kami hadirkan)."

Sejumlah ahli, bukti dan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, dinilai Fredrik telah membuka tabir misteri kasus tersebut.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang awalnya ditutupi sebagai insiden tembak-menembak tersebut, kini sudah semakin terlihat kebenarannya.

"Kami melihat bahwa perkara ini makin hari makin terang karena kesaksian, pembuktian dan juga ahli-ahli yang dihadirkan," tutur Fredrik.

Fredrik mengatakan bahwa sejumlah ahli yang dihadirkan, satu suara mengatakan bahwa pihak pemberi perintah alias Doenpleger merupakan pihak yang bersalah.

"Bukan hanya ahli dari kami, termasuk ahli dari Jaksa Penuntut Umum pun in line (dengan) apa yang disampaikan (saksi ahli kami) terkait permasalahan ini," tutur Fredrik.

Halaman
123
Tags:
Polisi Tembak PolisiBrigadir JBharada EFerdy SamboPutri Candrawathi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved