Polisi Tembak Polisi
Bharada E Disebut Layak Bebas dari Hukuman, Dinilai Hanya Alat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J
Ahli hukum pidana Albert Aries menilai Bharada E tidak bisa dipidanakan karena hanya jalankan perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Richard Eliezer alias Bharada E dinilai tidak bisa dihukum dan disalahkan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, sejumlah pembelaan tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Albert Aries terhadap posisi Bharada E yang terpengaruh relasi kuasa.
Berdasar keterangan tersebut, anggota tim pengacara Bharada E, Fredrik Pinakunary, menilai kliennya jelas layak untuk dibebaskan.
Baca juga: Raut Lega Bharada E saat Romo Magnis Nyatakan Dirinya Bukan Orang Jahat meski Menembak Brigadir J
Ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), Fredrik menyebut bahwa Bharada E hanyalah alat.
Pemuda 24 tahun tersebut terpaksa menjalankan perintah atasan dan terbukti tidak menghendaki kematian Brigadir J.
"Dalam hal ini baik ahli yang dihadirkan JPU maupun ahli kita tadi membuat clear bahwa dalam konteks ini Richard Eliezer adalah tool atau alat oleh karena itu ia tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana," kata Fredrik dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).
"Ini jelas sekali dari berbagai teori bahkan kemarin ahli yang diajukan pihak Ferdy Sambo menyatakan bahwa pasal 55. Bahwa orang yang menyuruh melakukan dialah yang bertanggungjawab. Sedangkan yang disuruh tidak dapat dituntut pertanggungjawaban pidana."

Baca juga: Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum
Sebelumnya dalam persidangan, Albert Aries menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum dapat dihapuskan.
Meski pembunuhan terjadi, seorang terdakwa dapat dibebaskan jika berada di bawah tekanan perintah.
"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain," terang Aries dikutip Tribunnews.com, Kamis (29/12/2022).
"Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan."
"Karena yang disuruh ini tidak ada pertanggungjawaban dan tidak ada kesalahan."
Menurut Albert Aries, mereka yang memerintahkan melakukan pidana justru adalah orang yang harus bertanggung jawab.
Pasalnya, mereka yang memerintah dianggap telah melakukan kejahatan itu dengan tangannya sendiri.
"Maka mohon izin majelis menggunakan bahasan latin 'qui mandat ipse feces videtur', siapa yang memerintah dianggap telah melakukan sendiri," terang Albert Aries.