Polisi Tembak Polisi
Justru Memberatkan, Ahli Pidana Ferdy Sambo Sebut Orang yang Menyuruh Membunuh Harus Dihukum
Ahli Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menerangkan hukuman untuk posisi Ferdy Sambo dan Bharada E dalam kasus Brigadir J.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Ahli Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil menerangkan perbedaan prinsip pidana yang dapat diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, Elwi Danil menyatakan bahwa ada dua jenis kriteria mengenai pelaku dan kaki tangan di mata hukum pidana.
Di mana pelaku yang memerintahkan pembunuhan, dalam hal ini diduga sebagai terdakwa Ferdy Sambo, menjadi orang yang bertanggung jawab dan patut dihukum.
Baca juga: Romo Magnis Ungkap 2 Faktor yang Ringankan Hukuman Bharada E, Sebut Ferdy Sambo hingga Waktu Insiden
Sementara pelaku yang hanya diperintah, dalam hal ini Richard Eliezer alias Bharada E tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
Ironisnya, fakta hukum pidana ini disampaikan Elwi Danil saat hadir sebagai saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Menjawab pertanyaan pengacara Ferdy Sambo, Elwi Danil menjelaskan perbedaan antara prinsip penyertaan Doenpleger dan Uitlokking.
Di mana Doenpleger adalah adanya pelaku intelektual yang memerintahkan tindakan pidana.
"Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang, di dalam Doenpleger adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan," terang Elwi Danil dikutip kanal YouTube KOMPASTV.

Baca juga: Jelaskan Peran Ferdy Sambo hingga Bharada E, Ahli: Pasti Ada Aktor Intelektualnya, Pembuat Skenario
Sementara pada Uitlokking, seorang pelaku menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana.
Misalnya seperti pencucian otak dalam aksi terorisme atau pembunuh bayaran yang melakukan pidana dengan motivasi uang.
"Sedangkan dalam Uitlokking adalah orang yang menggerakkan untuk melakukan dan digerakkan untuk melakukan."
Menurut Elwi Danil, seorang pelaku yang terpaksa melanggar pidana karena diperintah tak bisa dikenai hukuman.
Alih-alih, pelaku yang memerintahlah yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
"Kalau dalam Doenpleger, orang yang disuruh melakukan, tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana," beber Elwi Danil.
"Dia hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual. Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana."